Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Etik Fredrich Yunadi, Peradi Harap KPK Bekerja Sama

Perhimpunan Advokat Indonesia berharap KPK mau bekerja sama untuk mempercepat proses pemeriksaan kode etik pengacara Fredrich Yunadi.
Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ), Fredrich Yunadi menjawab pertanyaan wartawan seusai penggeledahan penyidik KPK di kantornya di Jakarta, Kamis (11/1)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ), Fredrich Yunadi menjawab pertanyaan wartawan seusai penggeledahan penyidik KPK di kantornya di Jakarta, Kamis (11/1)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com,JAKARTA- Perhimpunan Advokat Indonesia berharap KPK mau bekerja sama untuk mempercepat proses pemeriksaan kode etik pengacara Fredrich Yunadi.

Pada Rabu (17/1/2018), dua anggota Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaspudin Nor dan Rasyid Ridho menyambangi Gedung KPK untuk melakukan audiensi dengan komisi tersebut terkait pemeriksaan etik terhadap Fredrich Yunadi.

“Kami membawa surat dari Komisi Pengawas yang ingin melakukan pencarian informasi mengenai dugaan pelanggaran etik dan sudah diterima dan kami menanti jawaban dari KPK,” ujar Kaspudin Nor.

Dia melanjutkan, Komisi Pengawasn akan bertugas mencari data, melakukan identitfikasi dan klarifikasi dari para pihak terkait dan melakukan penilaian ada tidaknya bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi. Setelah itu, komisi akan memberikan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Peradi.

Jika dalan sidabg dewan Fredrich dinyatakan melanggar kode etik, dia akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, hingga pemberhentian tergantung kadar pelanggaran yang dilakukan.

Dia mengatakan komisi tersebut perlu bergerak cepat karena kasus yang menjerat Fredrich dianggap cukup menarik perhatian publik dan Peradi berharap KPK mau bekerja sama sehingga proses pencarian data yang berujung pada sidang etik segera dilaksanakan.

Sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan perkara upaya menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik, yakni pengacara Fredrich Yunadi serta Bimanesh Sutarjo, dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Mereka diduga bekerja sama untuk memanipulasi rekam medis Setya Novanto saat dirawat di rumah sakit tersebut seusai mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 silam. Karena itu, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 21 Undang-undang (UU)No.21/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisioner KPK Basaria Panjaitan sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa KPK tidak akan menghalang-halangi upaya organisasi profesi untuk melakukan pemeriksan etik terhadap pengacara maupun dokter yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. KPK, lanjutnya, tetap memfokuskan perhatian pada aspek penyidikan dugaan pidana kedua tersangka tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper