Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap RSUD Barabai: Bupati Hulu Sungai Tengah Terancam 20 Tahun Kurungan

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun karena diduga menerima sogokan terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
Ilustrasi/Bisnis-Dwi Prasetya
Ilustrasi/Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun karena diduga menerima sogokan terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Abdul Latif telah disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Penetapan tersangka juga dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan yang terjadi pada Kamis, 4 Januari 2018," kata Febri dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Sabtu (6/1/2018).

Adapun, saat ini KPK telah menetapkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Latif alias ALA Bupati Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani alias FRI (Ketua KADIN Hulu Sungai Tengah), Abdul Basit alias ABS (Direktur Utama PT Sugriwa Agung), dan Dony Winoto alias DON (Direktur Utama Menara Agung).

Hasil penyidikan KPK menunjukkan tersangka ALA, ABS, dan FRI diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 1,825 miliar dari DON terkait dengan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai tengah Tahun Anggaran 2017. Uang tersebut diduga sebagai bagian fee proyek dari total komitmen sebesar Rp 3,6 miliar.

Atas perbuatannya, ALA, ABS, dan FRI disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, DON disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper