Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELIMPAHAN BERKAS DAKWAAN SETYA NOVANTO: KPK Bantah Terburu-Buru

KPK membantah anggapan telah terburu-buru melimpahkan berkas dakwaan atas tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-elektronik Setya Novanto.
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - KPK membantah anggapan telah terburu-buru melimpahkan berkas dakwaan atas tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-elektronik Setya Novanto.

Pelimpahan surat dakwaan ketua DPR Setya Novanto menurut pihak KPK dilakukan secara sewajarnya.

"Ini proses biasa saja sebenarnya bukan bagian strategi ini memang kita pikirkan sudah harus dilimpahkan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

JPU KPK hari ini membawa dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan dalam 6 buku yang bila ditumpuk panjangnya sekitar 1 meter ke pengadilan.

"Karena begini, pelimpahan itu ketika penuntut umum merasa berkas perkaranya yang dilakukan penyidik sudah lengkap, penuntut umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan penuntut umum sudah menyelesaikan dakwaan dan sekarang kita limpahkan," tambah Irene.

Padahal, Setya Novanto dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada Kamis (7/12) dengan putusan 7 hari setelahnya.

Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU 8 tahun 1981 KUHAP disebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.

"Jadwal sidang biasanya 3-5 hari setelah pelimpahan, maksimal 7 hari, ini kita tunggu penetapan hakim dan jadwal sidang," ungkap Irene.

Berkas perkara yang dilimpahkan adalah dakwaan, BAP dan sejumlah bukti yang memperkuat perbuatan Setnov dalam perkara korupsi KTP-e ini.

Berkas perkara bernomor BP-91/23/11/2017 itu bertuliskan perkara tindak pidana korupsi pengadaan penetapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) 2011-2012 dan kawan-kawan.

Tulisan selanjutnya adalah "Atas nama tersangka Setya Novanto (Ketua DPR) yang melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkas dakwaan tertuliskan tanggal 22 November 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper