Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UJARAN KEBENCIAN : Berkas Musisi Ahmad Dhani Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani saat ini telah hampir rampung dan bisa diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap 1.
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani (kiri) didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani (kiri) didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani saat ini telah hampir rampung dan bisa diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap 1.

Hal ini disampaikan Kombes Iwan Kurniawan, mantan Kapolres Jakarta Selatan yang baru saja dilantik menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam Rangka Pendidikan Sespimti tahun ajaran 2018, Rabu (6/12/2017).

"Sudah bisa diserahkan tahap 1, mungkin pekan ini tahap 1. Kita sudah lakukan koordinasi sebelum-sebelumnya," kata Iwan usai pelantikannya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).

Menurutnya berbagai pemeriksaan baik untuk pihak saksi, ahli, dan tersangka hingga saat ini sudah dirasa cukup.

"Untuk sementara ini kelihatannya sudah cukup," tambahnya.

Jika sudah memasuki tahap satu nanti dan berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka Dhani akan kembali dipanggil untuk diserahkan bersama barang bukti.

"Jadi kalau itu tinggal kirim secara formil, kemudian nanti kalau sudah di P21. Kita panggil lagi saudara Dhani, dan diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper