Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTEL MOTOR: Pengadilan Kuatkan Putusan KPPU

Dalam pertimbangan majelis hakim, tidak satupun poin-poin keberatan yang disampaikan Yamaha ataupun Honda diterima.
Yamaha Honda/Istimewa
Yamaha Honda/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor atas putusan KPPU tentang persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc-125cc.

“Menolak seluruh eksepsi pemohon keberatan, menolak keberatan pemohon I dan II, serta menguatkan putusan KPPU,” tutur Ketua Majelis Hakim Titus Tandi dalam amar putusan perkara 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Ut, Selasa (5/11/2017).

Dalam pertimbangan majelis hakim, tidak satupun poin-poin keberatan yang disampaikan Yamaha ataupun Honda diterima.

Selain itu, majelis memberikan pertimbangan tambahan mengenai saksi Yutaka Herada, pada saat itu Marketing Direktur PT YIMM, yang tidak bersedia disumpah karena telah diperiksa dalam penyelidikan KPPU dan telah dibuatkan berita acara.

Pertimbangan tambahan tersebut merujuk pada keberatan dari pemohon jika informasi dari Yutaka disebut sebagai alat bukti, mengingat kesaksiannya tidak dilakukan di bawah sumpah.

“Maka berita acara tersebut merupaan bukti dokumen, berdasarkan UU No. 5/1999,” tutur hakim anggota Maringan Sitompul.

Sebelumnya, Yamaha dan Honda menyampaikan keberatan putusan KPPU yang mencakup aspek formal dan informal. Contohnya saja, terkait pertemuan kedua pucuk pimpinan Yamaha dan Honda dalam permainna golf yang disebut sebagai perjanjian kartel.

Selain itu, terkait dengan asas praduga tak bersalah yang tidak dilakukan oleh Komisi dengan menyebut kedua produsen kendaraan roda dua.

Pada 20 Januari lalu, KPPU menyatakan secara sah adanya perjanjian penetapan harga yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam industri sepeda motor jenis skuter 110 – 125 CC.

KPPU menghukum Terlapor I (PT YIMM) dengan denda maksimal Rp25 miliar, sementara Terlapor II (PT AHM) senilai Rp22,5 miliar.

Dalam Putusan Perkara No.04/KPPU-I/2016 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi merujuk pada alat bukti pertemuan antara mantan Presiden Direktur YIMM (Yoichiro Kojima) dan Presiden Direktur AHM Toshiyuki Inuma di lapangan golf, keberadaan surel tertanggal 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper