Bisnis.com, JAKARTA - Pernyataan Fredrich Yunadi, yang dikenal setelah menjadi pengacara Setya Novanto (Setnov), mengaku membelanjakan duit minimal Rp3 miliar sampai Rp5 miliar saat ke luar negeri. Pengakuan tersebut dinilai bisa menjadi bahan bagi Ditjen Pajak untuk mendata wajib pajak (WP) sebagai bentuk voluntary disclosure.
Menurut Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), banyak WP orang kaya asal Indonesia yang sebenarnya tak terdaftar sebagai WP. "Mereka tidak membayar pajak, tetapi terbukti punya uang," kata Yustinus Selasa (28/11/2017).
Prastowo menilai kasus Fredrich bisa menjadi celah bagi Ditjen Pajak untuk mengejar pajak. Apalagi pendekatan dengan pola konsumsi akan sangat membantu otoritas pajak untuk mengoptimalkan penerimaan.
Semakin banyak orang mengungkapkan konsumsi mereka, seperti yang dilakukan Fredrich Yunadi, maka makin memudahkan Ditjen Pajak. "Pendekatan pola konsumsi ini efektif untuk mengejar pajak," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Senin lalu juga mengapresiasi langkah pengacara kontroversial dalam salah satu wawancara di sebuah kanal YouTube.
Sri Mulyani mengaku sangat senang semakin banyak orang mendeklarasikan kekayaannya semakin bagus bagi Ditjen Pajak. Cara yang dilakukan orang yang menyebutkan kekayaannya sebenarnya merupakan voluntary disclosure.
"Sehingga kami tinggal melakukan saja, Mendisclose dalam artian apa yang akan dilakukan Ditjen Pajak apakah kita periksa, apakah seperti itu," ungkapnya.