Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi ingin mencari tahu pembicaraan proyek KTP elektronik di kalangan internal Partai Golkar sehubungan dengan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa tujuan tersebut menjadi landasan para penyidik memanggil Aburizal Bakrie untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Setya Novanto, Kamis (16/11/2017).
“Intinya kita mendalami apa yang diketahui oleh mereka sebagai saksi dalam bagian atau rangkaian dari kasus KTP elektronik. Untuk AburizalBakrie, kita mendalami bagaimana proses pembicaraan di Golkar pada saat itu karena ada keterangan yang muncul di persidangan dari salah satu saksi yakni Ade Komarudin sehingga perlu dikonfirmasi,” ujarnya, Kamis malam.
Dalam persidangan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ade Komarudin mengatakan saat gonjang-ganjing korupsi proyek tersebut mulai merebak, di hadapan Aburizal Bakrie, dia mengkonfirmasi keterkaitan Partai Golkar dengan kasus korupsi tersebut.
Saat itu, Setya Novanto mengatakan kepadanya bahwa secara kelembagaan, Partai Golkar tidak terlibat dalam pusaran korupsi tersebut.
Ade mengaku merasa berkepentingan melakukan konfirmasi tersebut karena saat itu dia menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.
Baca Juga
Setya Novanto juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium PNRI yang memenangi tender pengadaan KTP elektronik.
Akan tetapi, dalam surat yang dikirimkan oleh pengacaranya disebutkan bahwa Setya Novanto tidak akan memenuhi pemanggilan tersebut karena harus ada izin dari Presiden, dia memiliki hak imunitas DPR, serta alasan lainnya.