Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kriminalisasi Pimpinan KPK Diprediksi Bisa Terjadi Lagi

Agus Rahardjo dan Saut Situmorang diperkirakn bakal mengikuti jejak pendahulu mereka di KPK yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri)/ANTARA-Puspa Perwitasari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri)/ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA- Agus Rahardjo dan Saut Situmorang diperkirakn bakal mengikuti jejak pendahulu mereka di KPK yang ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan dengan dinaikan status pemeriksaan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, maka nasib dua pimpinan tersebut bisa dipastikan tidak akan jauh berbeda dengan nasib dua pimpinan KPK sebelumnya yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang juga mengalami upaya kriminalisasi dan harus diiberhentikan sementara karena diberi berstatus tersangka.

"Karena itu prinsip atau asas yang berlaku di dalam UU Tipikor dimana penanganan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara yang lain harus ditempatkan secara konkrit. Dalam kasus dua pimpinan KPK ini, karena jika diabaikan maka kasus yang ecek-ecek akan memakan korban besar dimana dua pimpinan KPK akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya karena berstatus tersangka dan kerja KPK menjadi stagnan,\" ujarnya, Kamis (9/10/2017).

Dia melanjutkan, nasib kepemimpinan KPK saat ini ditentukan oleh Bareskrim Polri dan sulit diprediksi, karena bisa saja dalam beberapa waktu ke depan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat permintaan perpanjangan pencekalan Setya Novanto, atau malah penyidikan dihentikan.

\"Jika dalam waktu dekat, status dua pimpinan KPK ini berubah menjadi tersangka, maka konsekuensinya dua pimpinan KPK itu akan diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi dan jika skenario ini yang terjadi, maka hal itu jelas akan menghambat proses pengambilan keputusan Pimpinan KPK ke depan, termasuk dalam menentukan apakah status pemeriksaan kasus Setya Novanto harus dilanjutkan, ditahan atau diteruskan ke tahap penuntutan,\" lanjutnya.

Secara politik, kondisi KPK yang demikian akan berdampak kepada penilain publik bahwa di tangan Pemerinthan Jokowi KPK mengalami tragedi pelemahan melalui kriminalisasi pimpinan KPK dan sejumlah pimpinan lainnya dan perang opini ini akan berlanjut terus hingga persiapan pemilu 2019.

\"Proses pidana di Bareskrim yang hari-hari ini terjadi diduga akan mengarah kepada krminalisasi jilid II dan sudah tentu akan memberi stigma buruk pada Pemerintahan Jokowi yang oleh sebagian masyarakat mulai meragukan ketegasan Presiden Jokowi ketika menghadapi Setya Novanto dan kepentingan dukungan politik kekuasaan terhadap kelangsungan kepemimpinan Presiden Jokowi-JK,\" tuturnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabss Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pemalsuan surat permintaan perpanjangan pencekalan Setya Novanto pada Rabu (8/11/2017).

SPDP tersebut telah dikirimkan kepada Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, serta kepada Wahyu Kurniawan selaku pelapor juga merupakan anggota pengacara Setya Novanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper