Bisnis.com, JAKARTA - Muncul isu yang bikin geger media sosial. Isu tersebut mengatakan bahwa MPR menolak lantik Prabowo-Gibran.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berstatus Presiden dan Wapres Terpilih Indonesia. Pelantikan keduanya dijadwalkan berlangsung Oktober 2024 mendatang.
Terpilihnya Prabowo dan Gibran melalui proses banyak dengan banyak dugaan-dugaan. Salah satunya adalah kecurangan yang dilakukan.
Mulai dari cawe-cawe dari Presiden hingga dugaan penggelembungan suara menjadi isu yang kerap diarahkan kepada Presiden dan Wapres terpilih.
Terbaru, muncul isu yang mangatakan bahwa MPR telah mengeluarkan putusan menolak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres RI.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
Baca Juga
“DHUAARR J0K0WI PUCAT MPR KELUARKAN PUTUSAN,SEPAKAT UNTUK TIDAK MELANTIK PRABOWO-GIBRAN”
CEK FAKTA:
Jawabannya, berita tersebut adalah hoaks. Apalagi, Ketua MPR Bambang Soesatyo pernah mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas.
"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet, dilansirangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.
"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet, dilansir dari ANTARA.
Untuk itu, menurut dia, MPR tidak sekedar melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi sebelum pelantikan harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun melalui TAP MPR tanpa proses pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif.
Video tersebut juga tidak bisa dijadikan landasan karena berasal dari akun yang resmi.