Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari laporan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. (INAF) dan anak perusahaannya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Sudah kita terima. Belum [penyelidikan], masih dipelajari, nanti didiskusikan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (21/4/2024).
Lebih lanjut, Febrie menambahkan, analisis itu dilakukan untuk memperhitungkan bobot dan tingkat kesulitan dari perkara, termasuk penanganan lokusnya.
"Dilihat dari bobotnya, terus tingkat kesulitannya, termasuk lokus apakah ditangani Kejati atau kita kan. Kita kan beban lagi banyak nih disini penyelesaian," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait.
Baca Juga
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I/2023 pada Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait.
“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” ujar Wakil Ketua BPK Hendra Susanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma, dan anak perusahaan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian negara Rp371,83 miliar.