Kabar24.com, JAKARTA - Badan Administrasi Arsip dan Arsip Nasional baru saja merilis 2.891 dokumen mengenai pembunuhan Presiden John F. Kennedy atau JFK. Perilisan dokumen itu dilakukan atas perintah Presiden Donald Trump. File-file itu dirilis bertepatan dengan batas waktu yang disahkan Kongres Amerika Serikat pada 1992.
Kongres menetapkan batas waktu 26 Oktober 2017 yang mewajibkan perilisan dokumen publik, termasuk dokumen FBI dan CIA kecuali ada keinginan Presiden untuk memblokir dokumen-dokumen tertentu untuk dirilis.
Berdasarkan keputusan itu, Trump pada pekan lalu memngumumkan untuk merilis dokumen pembunuhan terhadap salah satu pemimpin Negeri Uncle Sam yang paling dikagumi sepanjang masa itu.
Presiden Trump mengizinkan lebih dari 2.800 catatan terkait pembunuhan Presiden John F. Kennedy atau JFK dibuka ke masyarakat Amerika.
Dalam sebuah memo, Trump menjelaskan alasan keputusannya.
"Masyarakat Amerika mengharapkan dan pantas menuntut pemerintahnya menyediakan akses sebanyak mungkin ke Catatan Pembunuhan Presiden John F. Kennedy sehingga akhirnya masyarakat dapat diberitahu sepenuhnya tentang semua aspek dari peristiwa penting ini," isi memo Trump.
Trump mengatakan dirinya tidak punya pilihan untuk merahasiakan dokumen klasifikasi merah atau rahasia tersebut.
"Saya tidak punya pilihan, untuk membiarkan kerugian yang mungkin tidak dapat dipulihkan kembali untuk keamanan negara kita," tulisnya, seperti yang dilansir CNN pada 27 Oktober 2017.
Namun tidak semua dokumen kematian JFK dibocorkan ke publik . Kepala badan keamanan nasional telah mengusulkan agar beberapa catatan tetap direvisi tanpa merinci informasi apa saja yang akan direvisi. Sehingga masih ada dokumen yang tersisa yang akan tetap dirahasiakan.