Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Gugat Pencekalan, KPK: Kami Tunggu Prosesnya

Komisi Pemberantasan Korupsi menaggapi dengan datar gugatan Setya Novanto terkait pencekalan dirinya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto melambaikan tangan saat akan memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto melambaikan tangan saat akan memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menaggapi dengan datar gugatan Setya Novanto terkait pencekalan dirinya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan Setya Novanto diberi kebebasan oleh undang-undang untuk melakukan gugatan terkait pencekalan dirinya oleh Direktorat Jenderal Imigirasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Ya setiap orang tentu memiliki hak menuntut apa saja yang menurutnya tidak sesuai. Kami tunggu saja prosesnya, ujarnya, Selasa (24/10/2017).

Dia melanjutkan, meski Ketua DPR tersebut bakal melakukan gugatan PTUN, KPK tetap akan menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai saksi bagi tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Selain itu, Setya Novanto juga akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi kartu identitas untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pekan lalu, dia dijadwalkan bersaksi di pengadilan namun tidak hadir karena tengah mengikuti agenda Partai Golkar.

Pencekalan terhadap Setya Novanto juga menjadi salah satu materi permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Ketau DPP Partai Golkar tersebut atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam sidang putusan, Hakim Cepi Iskandar tidak mengabulkan pencabutan pencekalan tersebut karena dianggap merupakan ranah tata usaha negara dan kewenangan pencekalan bukan berada pada KPK melainkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper