Kabar24.com, SAMARINDA - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun, membantah telah melakukan penyuapan kepada Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam pengurusan ijin perkebunan.
Menurut pria yang akrab disapa Abun itu, dana Rp 6 Miliar seperti yang dituduhkan KPK, sebenarnya merupakan bisnis jual-beli emas dan bukan uang suap.
"Tidak ada kaitannya dengan kebun, itu jual-beli emas, dan saya sudah memberikan klarifikasi persoalan ini di KPK, sebelum ketuanya yang sekarang ini," kata Abun, di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/10/2017).
Saat ini, Abun masih tersandung persoalan hukum terkait dengan kasus dugaan pungli di Terminal Petikemas Pelabuhan Palaran, Samarinda.
Kasus pungli peti kemas tersebut masih dalam proses persidangan, dan telah memasuki proses pernyataan saksi- saksi di persidangan.
Menurut Abun, dirinya sudah pernah memenuhi panggilan KPK terkait dugaan kasus yang sama.
Baca Juga
" Saat itu sudah tidak ada masalah, karena semua pihak dihadirkan, termasuk dinas perkebunan juga ikut dimintai keterangan oleh KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Widyasari.
Selain bupati yang memimpin selama dua periode ini, mereka adalah Abun dan Komisaris PT Bangun Media Bersama, Khairudin.
Abun ikut terseret dalam kasus, karena diduga memberikan suap kepada Widyasari sebanyak Rp 6miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kutai Kartanegara.