Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SETYA NOVANTO KALAHKAN KPK : Desakan Untuk Periksa Hakim Cepi Menguat

Desakan agar hakim praperdilan Setya Novanto, Cepi Iskandar, diperiksa menguat pascasidang putusan akhir pekan lalu.
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA- Desakan agar hakim praperdilan Setya Novanto, Cepi Iskandar, diperiksa menguat pascasidang putusan akhir pekan lalu.

Ketua Umm Lembaga Kontrol Korupsi Agus Taufiqurrahman mengatakan putusan sidang praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Setya Novanto dinilai janggal dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kejanggalan itu seperti adanya temuan dari KPK yang sangat kuat mengindikasikan bahwa Setya novanto layak ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan e-ktp,” ungkapnya, di Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Karena itu, lanjutnya, lembaganya bersama beberapa komponen masyarakat mendesak Komisi Yudisial turun tangan memeriksa Cepi Iskandar dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan untuk kesekian kalinya rasa keadilan publik menjadi korban penggunaan asas kebebasan hakim yang berlebihan, sehingga ketidakadilan justru menjadi produk dari lembaga yang seharusnya berfungsi melahirkan putusan yang seadil-adilnya.

"KPK harus mengawali sebuah penyelidikan dengan memeriksa Hakim Cepi Iskandar karena patut diduga telah bertindak di luar kepatutan dengan berlindung di balik dalil kebebasan hakim atau apakah ada campur tangan kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif termasuk informasi tentang suap.Sebuah penyelidikan dan penyidikan merupakan keharusan guna memastikan apakah ada penyalahgunaan asas kebebasan hakim," katanya.

Sebelumnya, Lalola Easter, penelitian hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, salah satu dalil Hakim Cepi Iskandar yang paling kontroversial dalam putusan praperadilan ini adalah, bahwa alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain.

Dengan dalil tersebut, artinya Hakim Cepi Iskandar mendelegitimasi putusan majelis hakim yang memutus perkara KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Padahal, putusan dikeluarkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim, dan skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara di persidangan," ujarnya.

ICW mendesak agar Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto

Selain itu Mahkamah Agung diminta mengambil langkah konkret dengan melakukan eksaminasi putusan praperadilan yang dikeluarkan hakim tunggal Cepi Iskandar, dan mengambil langkah tegas jika ditemukan dugaan penyelewengan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan

"KPK harus kembali menetapkan SN sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru. Selain itu, manakala SN sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka, KPK harus bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan, manakala sudah ada bukti-bukti yang cukup," tegasnya.

Dalam persidangan, Hakim Cepi Iskandar mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan pada 17 Juli 2017 ltidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto.

Di samping itu, bukti yang diajukan oleh komisi antirasuah bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan untuk perkara Novanto, melainkan dalam perkara dengan tersangka Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang menurut KPK masih bertalian dengan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Cepi menilai, hal ini tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam Undang-udang (UU) No.30/2002 maupun prosedur standar yang ditetapkan oleh KPK.

Dengan demikian, hakim memutuskan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Novanto yang diterbitkan pada 18 Juli 2017 dianggap tidak berlaku dan memerintahkan KPK agar penyidikan terhadap Novanto dihentikan.

Meski demikian, sebagian permhonan Setya Novanto tidak dikabulkan oleh hakim seperti pencabutan pencegahan Novanto dengan pertimbangan bahwa pencabutan pencegahan merupakan wewenang administrasi lembaga lain yakni Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang dimohonkan oleh KPK.

Permohonan lain yang tidak dikabulkan adalah melepaskan Setya Novanto dari tahanan karena sejak ditetapkan sebagai tersangka Ketua DPR tersebut belum pernah ditahan oleh penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper