Kabar24.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar memenangkan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Cepi mengatakan penetapan tersangka kepada Setya Novanto tidak sah.
"Tidak didasarkan atas prosedur dan tata cara yang ada," kata Cepi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017. Sidang praperadilan Setya Novanto tersebut dibuka mulai pukul 16.20 WIB.
Segala penetapan yang dilakukan pemohon (KPK), kata Cepi, telah menyimpang. "Memerintahkan penyidikan terhadap SN dihentikan," kata Cepi. Dalam putusannya, Cepi menerima sebagian gugatan pemohon dan menolak sebagian lainnya.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. KPK hingga hari ini telah menetapkan lima tersangka lainnya yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogong, Markus Nari, dan terakhir Anang Sugiana Sudihardjo. Dari seluruh tersangka, baru Irman dan Sugiharto yang sudah berstatus terpidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan.
Setya Novanto dan kelima tersangka lainnya disebut terlibat kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun. Nilai kerugian tersebut hampir mencapai separuh dari nilai paket pengadaan e-KTP sekitar Rp5,9 triliun di Kementerian Dalam Negeri.
Atas penetapan tersangka tersebut, Setya kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan perdana sudah digelar sejak Selasa, 12 September 2017. Kedua belah pihak, KPK dan Tim kuasa hukum Setya Novanto sudah menghadirkan sejumlah barang bukti dan saksi sepanjang proses praperadilan.
KPK sudah mengajukan 270 surat dan dokumen sebagai barang bukti. KPK juga menghadirkan empat saksi ahli pada persidangan 27 September 2017, salah satunya yaitu Bob Hardian Syahbuddin, ahli teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia.
Sementara tim kuasa hukum Setya Novanto melampirkan barang bukti berupa laporan hasil pemeriksaan kinerja KPK 2009-2011 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu sejumlah saksi ahli salah satuya pakar hukum pidana Romli Artasasmita pada persidangan 27 September 2017.
Sidang praperadilan hari ini dihadiri oleh kedua belah pihak. Dari pihak KPK, hadir kepala biro hukum Setiadi dan sejumlah tim. Sementara di pihak Setya Novanto, seluruh tim advokasi menghadiri persidangan yaitu Agus Trianto, I Ketut Mulya Arsana, Amrul Khair Rusin, dan Jaka Mulyana.