Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rangkaian E-mail Ini Jadi Bukti Persaingan Tak Sehat Aqua vs Le Minerale

Rangkaian surat elektronik yang dikirimkan pihak PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa menjadi acuan tim investigator KPPU dalam mengungkap persaingan tidak sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — Rangkaian surat elektronik yang dikirimkan pihak PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa menjadi acuan tim investigator KPPU dalam mengungkap persaingan tidak sehat.

Produsen Aqua PT Tirta Investama dan distributornya PT Balina Agung Perkasa diduga melanggar Pasal 15 dan 19 Undang Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Kasus ini terdaftar di KPPU dengan No. 22/KPPU-L/2016.

Dalam sidang pemeriksaan lanjutan hari ini, Selasa (12/9/2017), tim investigator setidaknya membacakan empat komunikasi lewat surel yang dikirimkan oleh karyawan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa (BAP).

Pada 16 Mei 2016, Kepala Penjualan PT Balina Agung Perkasa (terlapor II), Nursamsu, mengirimkan e-mail dengan judul “Degradasi SO Menjadi Wholeseller” kepada Key Account Executive Jakarta 2 PT TIV dan juga kepada Hirominus Suhari selaku Branch Manager PT BAP.

Pada pokoknya, kata salah investigator Helmi Nurjamil yang membacakan surel itu, isinya menyatakan permasalahan penurunan tipe toko terkait dengan penjualan produk Le Minerale. Juga pertimbangan karena Toko Vanny, yang dipersoalkan dalam surel itu, lebih memilih untuk menjual produk dari Mayora Group.

Sulistiyo Pramono, Key Account Executive (KAE) Jakarta 2 PT Tirta Investama, mengatakan tugasnya adalah memastikan keberadaan produk Aqua tersedia di SO.

Dia menceritakan saat datang ke Toko Chun-Chun atau Toko Venny, melihat stok produk air minum dalam kemasan (AMDK) merek Sanqua dan Le Minerale tersedia melimpah, sedangkan Aqua relatif sedikit.

Pemilik Toko Venny, Agus, mengatakan bawha berjualan Le Minerale lebih menguntungkan karena satu karton dapat laba Rp7.000, sedangkan Aqua Rp2.000. “Stok Sanqua dan Le Minerale banyak, dia bilang karena penjualannya lagi tinggi,” tuturnya saat menjadi saksi di KPPU.

Sulistiyo lantas menanyakan, lebih memilih mana, menjadi SO Aqua atau Le Minerale. Menurutnya, Agus selaku pemilik Toko Venny memilih untuk menjadi SO Le Minerale. “Setelah bertanya soal pilihan SO, Pak Agus marah-marah kepada saya,” tambahnya.

Akibat lebih memilih menjadi SO Le Minerale, Toko Vanny yang telah lebih dari 10 tahun menjadi SO Aqua ini diturunkan statusnya menjadi wholesaler produk PT Tirta Investama, seperti disampaikan pemilik toko, Yatim Agus Prasetyo pada 18 Juli lalu.

Sulistiyo mengaku bahwa pihaknya merespons surel tersebut, yang dikirimkan kepada Deny Lasut selaku Sales Manager PT BAP dan Distribution Relation Manager PT TIV Didin Surojudin.

Pada pokoknya menyatakan sehubungan dengan salah satu upaya untuk menghambat pertumbuhan kompetitor di area Jakarta 1 khususnya Depo Cikampek, dipandang perlu mengambil tindakan untuk melakukan degradasi SO menjadi W.

“Saya mengirimkan surel tersebut karena emosi, dan tidak tahu kalau ada etika yang melarang menggunakan e-mail kantor untuk urusan pribadi,” tuturnya.

Pada 24 Mei 2016 Didin Surojudin mengirimkan e-mail kepada Kepala Depo TIV Karawang dan juga Sulistiyo dengan pesan jangan sampai diberikan harga SO sesuai dengan kebijakan prinsipal yang sudah diputuskan dengan distributor BAP.

Pada sore harinya, balasan e-mail yang merupakan respons atas pesan sebelumnya, dikirimkan oleh Muhammad Luthfi selaku Depo TIV Karawang kepada Didin Surojudin, Ahmad Oding, Matalih, dan juga Sulistiyo.

Dalam surel tersebut disebutkan, tim di TIV Depo Karawang siap menjalankan apa yang menjadi keputusan di KAE Tim Jakarta 2.

Inisiatif Pribadi

Menanggapi kronologi kejadian tersebut, kuasa hukum PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana mengatakan kesaksian dari Sulistiyo selaku KAE Jakarta 2 TIV, merupakan inisiatif pribadi, baik karena dorongan emosional atau lainnya.

“Balas-balasan e-ma­il tersebut memang karena fakta dari kunjungan Sulistiyo ke Toko Vanny. Di akhir persidangan juga dia menyebutkan bahwa itu semua inisiatif pribadi meski bukan wewenangnya,” katanya.

Pihak terlapor I bersikukuh kewenangan untuk menurunkan status toko tidak melekat pada PT TIV, tetapi pada distributornya, dalam hal ini PT BAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper