Bisnis.com, JAKARTA – Tim kurator kepailitan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. (dalam pailit) meminta hakim pengawas mengeluarkan perintah pencoretan sita aset debitur oleh Ditjen Pajak.
Permintaan kurator telah diserahkan kepada hakim pengawas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kurator berharap hakim pengawas segera merespon surat dari kurator kepailitan Cipaganti dalam bentuk produk kebijakan.
Salah satu kurator kepailitan Citra Maharlika Nusantara Corpora (dahulu Cipaganti) Tri Hartanto menyebutkan kurator mengalami kendala pemberesan budel pailit. Hal ini lantaran mayoritas aset ada di penyitaan Kantor Pajak, selaku kreditur preferen atau kreditur yang harus didahulukan pembayarannya.
Aset Disita Kantor Pajak, Kreditur CPGT Dapat Apa?
Padahal, budel pailit juga terdapat hak kreditur lainnya, seperti kreditur separatis (kreditur dengan jaminan kebendaan) dan kreditur konkuren (tanpa jaminan.
“Kami menyuarati hakim pengawas agar segera mengeluarkan perintah pencoretan sita aset. Tujuannya agar kurator bisa bekerja mengakomodasi hak-hak seluruh kreditur tanpa terkecuali,” katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).
Baca Juga
Kendati begitu, dia belum bisa memprediksi kapan perintah kepada Ditjen Pajak dilayangkan olen PN Jakarta Pusat. Menurut dia, semakin cepat perintah diterbitkan maka semakin baik.
Menurut Tri, langkah yang dilakukan oleh tim kurator tidak menyalahi undang-undang.
Pencoretan sita aset telah diatur dalam Pasal 31 ayat (2) No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal itu berbunyi semua penyitaan yang dilakukan menjadi hapus atau kalau diperlukan hakim pengawas harus memerintahkan pencoretannya.
Kurator meminta Kantor Pajak bersikap bijak dan dapat tunduk patuh pada proses kepailitan.
“Tujuan kami mengajukan surat pencoretan sita adalah untuk melindungi semua hak kreditur,” tuturnya.
Dimintai tanggapannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama belum dapat memberikan komentar.
Dia berdalih ingin mempelajari kasusnya terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan. “Kami mesti mempelajarinya dulu,” katanya singkat.
PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada pada 31 Oktober 2016. Perkara ini terdaftar dengan No.111/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst.
Selanjunya, perusahaan berkode saham CPGT ini dinyatakan pailit pada 27 April 2017 lantaran rencana perdamaiannya ditolak oleh mayoritas kreditur.