Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Agama: Mekanisme Pembayaran Utang Diserahkan Ke First Travel

Kementerian Agama menyerahkan sepenuhnya mekanisme pembayaran utang calon jamaah umrah kepada First Travel.
Korban kasus penipuan dana umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII DPR dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8)./ANTARA-Reno Esnir
Korban kasus penipuan dana umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII DPR dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama menyerahkan sepenuhnya mekanisme pembayaran utang calon jamaah umrah kepada First Travel.

Seperti diketahui, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sedang menjalani permohonan restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sementara itu, tiga petinggi First Travel ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki Hasibuan atau Siti Nuraidah Hasibuan.

Di sisi lain, terdapat 35.000 jamaah yang menuntut haknya untuk diberangkatkan umrah ke Mekah, Arab Saudi. Padahal, sisa uang di rekening pemilik First Travel hanya berkisar Rp1 jutaan.

Penjualan aset First Travel disebut-sebut merupakan jalan keluar ideal untuk mengembalikan uang jamaah.

Kabid Humas Kementerian Agama Rosidin Karidi mengatakan First Travel memiliki kewajiban kepada calon jamaahnya. Namun, pihaknya tidak mengatur secara teknis bagaimana cara First Travel mengembalikan utangnya.

“Mekanisme pembayaran kewajiban tentu diserahkan sepenuhnya kepada First Travel,” katanya kepada Bisnis, Minggu (20/8/2017).

Kemenerian Agama, lanjutnya, hanya memerintahkan First Travel sesuai Keputusan Menteri Agama No. 589/2017.

Dalam putusan itu, tertuang dua kewajiban  First Travel yakni mengembalikan uang bagi jemaah yang ingin refund atau mengalihkan ke travel lain tanpa biaya tambahan apapun.

Menanggapi, kuasa hukum pemohon restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Anggi Putra Kusuma berujar pihaknya berupaya maksimal menempuh jalur hukum untuk menagih hak calon jamaah (pemohon).

Menurut dia, jalur penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah satu-satunya alat yang dapat digunakan mencapai tujuan tersebut.

“PKPU menjadi jalan terbaik ketimbang pailit,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper