Kabar24.com, JAKARTA -- Senat Amerika Serikat sepakat menjatuhkan serangkaian sanksi terhadap Rusia, Iran, dan Korea Utara meski mendapat penolakan dari Gedung Putih menolak.
Melalui pemungutan suara, dengan 98 anggota sepakat dan dua menentang, Senat AS resmi menyetujui rangkaian sanksi ekonomi tersebut.
Persetujuan ini sejalan dengan sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang telah memberikan lampu hijau awal pekan ini sebagimana juga suara mayoritas.
Menurut politisi Partai Republik, Paul Ryan, sanksi-sanksi tersebut "mengencangkan baut musuh-musuh kita yang paling berbahaya demi membuat warga Amerika tetap aman."
Kini, setelah Senat dan DPR meloloskan rangkaian sanksi, Presiden Donald Trump tinggal membubuhkan tanda tangannya agar berbagai sanksi itu bisa diterapkan.
Namun, lantaran Trump punya hubungan dekat dengan Rusia, dia memiliki kewenangan untuk memveto sanksi-sanksi tersebut.
Baca Juga
"Dia bisa menandatangani sanksi-sanksi itu sebagaimana adanya atau dia bisa memveto sanksi-sanksi dan menegosiasikan kesepakatan yang lebih keras rterhadap Rusia," kata direktur komunikasi Gedung Putih, Anthony Scaramucci sebagimana dikutip BBC.com, Jumat (28/7/2017).
Jika Trump mengeluarkan veto, diperlukan dua-pertiga suara Senat dan DPR guna menolaknya.
Rangkaian sanksi terhadap Rusia dirancang sewaktu Barack Obama masih menjabat presiden AS. Kala itu, sanksi-sanksi tersebut didesain sebagai hukuman atas aksi Rusia menganeksasi Krimea dari Ukraina pada 2014.
Wujud sanksi beragam, antara lain pembekuan aset sejumlah petinggi pemerintah Rusia serta pembatasan pada industri minyak Rusia, sektor keuangan, teknologi, dan persenjataan.
Sanksi-sanksi itu mengemuka di tengah investigasi terhadap dugaan campur tangan Rusia pada pemilihan presiden 2016. Trump telah berulang kali membantah adanya keterlibatan Rusia dalam pilpres untuk membantu kampanyenya.