Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 5 Saran Perbaikan Tata Niaga Beras

Diskusi yang diadakan KPPU dihadiri perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey, Bareskrim Polri, PT Food Station Tjipinang Jaya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Dewan Padi Nasional, Perpadi, Perum Bulog. Selain itu, perwakilan produsen PT Burung Poetra Sembada Tbk., serta PT Padi Unggul Indonesia.
Warga melintas di samping beras yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/5)./Antara-Sigid Kurniawan
Warga melintas di samping beras yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah duduk bersama dengan pemangku kepentingan industri beras, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memapaparkan sedikitnya lima poin rekomendasi guna mendorong perbaikan tata niaga beras.

Diskusi yang diadakan KPPU dihadiri perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey, Bareskrim Polri, PT Food Station Tjipinang Jaya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Dewan Padi Nasional, Perpadi, Perum Bulog. Selain itu, perwakilan produsen PT Burung Poetra Sembada Tbk., serta PT Padi Unggul Indonesia.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan poin-poin rekomendasi akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan, ataupun lembaga lain yang memiliki peranan dalam pengambilan kebijakan.

Pertama, mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras kelas menengah-bawah. Menurutnya, untuk penetapan HET menengah-bawah diperlukan karena sebagian besar mengkonsumsi beras kelas ini.

“Kalau yang menengah-atas nanti kita cari mekanismenya dengan konsep supply-demand,” tuturnya, Kamis (27/7/2017).

Kedua, sepakat mendorong pemerintah untuk memperkuat peranan Perum Bulog. Jika selama ini hanya menyerap beras produksi nasional kira-kira 10%, ke depannya diharapkan dapat menyerap paling tidak 20%.

Ketiga, mendorong revisi SNI khusus untuk beras menengah-atas, dari sebelumnya yang bersifat voluntary menjadi mandatory.

Keempat, memperjelas kategori atau item produk dalam pengajuan SNI, agar perbedaan beras setiap kelas terlihat jelas. “Kalau yang menengah-bawah juga diimplementasikan sepertinya akan rumit, dan tentu juga mempertimbangkan kesanggupan pelaku industri,” katanya.

Kelima, mendorong pemangkasan jalur distribusi dengan mekanisme pasar lelang.

Syarkawi menambahkan untuk industri beras, HET menjadi acuan, tetapi di sisi lain tidak ada ketentuan pidana yang menyebutkan jika hal tersebut dilarang.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Beras Nasional Maxdeyul Sola mendukung peningkatan standardisasi harga beras yang jelas. “Kita juga sudah punya SNI di sektor ini, alangkah lebih baik kalau standardnya lebih diperjelas dalam hal penetapan harga,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper