Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bentuk Tim Gabungan Lidik Konsesi JICT

Komisi Pemberantasan Korupsi akan membentuk tim guna menyelidiki perpanajngan konsesi Jakarta International Container Terminal yang diduga merugikan negara sebesar Rp4,08 triliun.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian hadir dalam Buka Puasa Bersama Komisi III DPR, di Masjid Baitulrahman, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Reno Esnir
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian hadir dalam Buka Puasa Bersama Komisi III DPR, di Masjid Baitulrahman, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membentuk tim guna menyelidiki perpanajngan konsesi Jakarta International Container Terminal yang diduga merugikan negara sebesar Rp4,08 triliun.

Ketua KPK Agus Rahardjo membuka peluang untuk menyelidiki dugaan kerugian negara terkait perpanajangan kontrak pengelolaan pelabuhan tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki hasil audit BPK tersebut.

"Langkah pertama yang dilakukan oleh tim tersebut adalah melakukan klarifikasi ke KPK.Kami akan menginformsikan perkembangan penyelidikan ke setiap anggita Pansus sehingga dengan cara ini kerja kami bisa dikontrol dan dimonitor," paparnya seusai menerima kunjungan Pansus Pelindo II, Senin (17/7/2017).

Sejauh ini KPK baru menetapkan Richard Joost Lino, mantan Dirut PT Pelindo II terkait dugaan korupsi pengadaan pembelian crane. Kasus ini tersendad lantaran penyidik butuh waktu yang lebih lama untuk mengetahui harga crane yang diadatangkan dari China.

Ketua Pansus Rieke Dyah Pitaloka mengatakan pihaknya melihat ada indikasi terjadi dugaan penyimpangan atas perundang-undangan serta kerugian negara dalam perpanjangan konsesi yang diberikan kepada Hutchison yang berbasis di Hong Kong tersebut. Dengan demikian, Pansus menilai hal tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sehingga pihaknya menginginkan KPK untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

“Kalau tidak ada perpanjangan kontrak pada 2015 itu, pengelolaan JICT bisa 100% dilakukan oleh Indonesia. Selain itu nilai kontrak perpanjangan itu lebih rendah dibandingkan kontrak pertama pada 1999,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper