Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/7/2017).
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Yasonna mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik dia berkewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Selain itu, dia juga mesti memenuhi panggilan tersebut, karena sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan karena pada saat yang sama tengah melakukan tugas negara, yakni rapat kerja dan kunjungan kerja ke luar negeri.
“Saya dipanggil sebagai saksi mengenai kasus KTP elektronik, yang berkaitan dengan Andi Narogong [Agustinus], Irman dan Sugiharto. Saya ditanya tentang data diri, pekerjaan dan tugas sebagai anggota DPR,”kata Yasonna.
Dalam kesempatan itu Yasonna kembali membantah, bahwa dia menerima aliran dana sebesar US$84.000.
“Pokoknya saya sudah jelaskan semua ke penyidik".
Yasonna Laoly merupakan anggota DPR periode 2009-2014 saat pembahasan anggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan 'kartu identitas secara elektronik itu. Sama seperti anggota dewan lainnya, Yasonna turut disebut menerima aliran dana haram proyek tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, dia mengaku kaget namanya telah dicatut dan disebut menerima pembagian uang proyek tersebut. Hal ini dikarenakan keterangannya sebagai saksi belum sempat didengarkan oleh penyidik KPK.
Justru, paparnya, Fraksi PDI Perjuangan mengkritik kebijakan pengadaan KTP yang dimulai pada 2011 tersebut. “Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek ini," ujarnya.