Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH DPD : Jelang Putusan, ‘Perang’ Karangan Bunga di PTUN Jakarta

Perang karangan bunga terjadi di halaman Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menjelang Putusan gugatan terkait kisruh Dewan Perwakilan Daerah.
Logo DPD RI/Antara
Logo DPD RI/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Perang karangan bunga terjadi di halaman Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menjelang putusan gugatan terkait kisruh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pantauan Bisnis.com, Kamis (8/6/2017), puluhan karangan bunga yang berasal dari para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pro Oesman Sapta Odang dan kelompok masyarakat yang juga mendukung kepemimpinan Ketua Umum Partai Hanura itu ditempatkan di pagar gedung pengadilan.

Umumnya, karangan bunga itu bertuliskan seruang kepada hakim untuk memutuskan perkara secara independen dan tidak takut terhadap tekanan opini koalisi masyarakat sipil yang mendukung pengajuan permohonan PTUN.

Adapula karangan bunga lain menyatakan bahwa kepemimpinan Oesman Sapta adalah sah.

Dua hari sebelumnya, koalisi masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) mengirimkan karangan bunga ke PTUN Jakarta sebagai bentuk harapan agar majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil.

Kuasa hukum pemohon, Irmanputra Sidin mengatakan pihaknya melayangkan Permohonan PTUN karena ada keputusan Mahkamah Agung yang dilanggar oleh Wakil Ketua lembaga tinggi negara tersebut.

"MA sudah membatalkan peraturan DPD yang menjadi landasan Oesman Sapta, tapi kenapa Wakil Ketua MA melantik Oesman Sapta," ujar Irmanputra.

Seperti diketahui bersama, kekisruhan mengenai jabatan pimpinan DPD bermula ketika munculnya Peraturan DPD No.1/2016 dan No.1 2017 yang juga mengatur perihal masa jabatan pimpinan lembaga tersebut dari lima tahun menjadi 2,5 tahun yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Meski demikian, sebagian anggota DPD bersikaras tetap melakukan pemilihan pimpinan baru sehingga menetapkan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD. Sikap inilah yang dinilai oleh sebagian anggota DPD lainnya sebagai pemilihan yang tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper