Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan sikap dan kebijakan terhadap perubahan iklim tidak bergantung pada negara lain.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan rakyat mendapatkan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan lingkungan yang baik, sudah tegas disebutkan pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Maka, menurutnya, sejauh ini agenda pengendalian perubahan iklim yang dilakukan di Indonesia, berdasarkan amanat UUD 1945.
"Pesan lingkungan juga ditegaskan pada Pasal 33 UUD 1945 Pasal 33 untuk mengelola sumber daya secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," tuturnya kepada Bisnis.com, Sabtu (3/6/2017).
Kebijakan terkini terkait perubahan iklim, Indonesia sudah mempunyai Undang Undang No. 16/2016 tentang ratifikasi Paris Agreement. Hadirnya beleid ini wajib dijalankan, bukan atas perintah internasional, namun atas perintah perundangan yang harus dilaksanakan.
Mengenai sikap Amerika Serikat keluar dari Paris Agreement, Siti menegaskan pemerintah tidak akan terpengaruh.
Bagi pemerintah, Paris Agreement merupkan seperangkat instrumen rule base, metode, pendekatan, referensi, standar dalam upaya negara melakukan mitigasi dan adaptasi untuk pengendalian perubahan iklim dan menyediakan lingkungan yang baik.
Baca Juga
"Jadi kita menjalankan kebijakan-kebijakan kita sendiri dan tidak bergantung pada negara lain termasuk Amerika Serikat. Kita punya kedaulatan sendiri dan tujuan negara sendiri serta sasaran nasional yang harus dapat dicapai," tambahnya.