Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Dana Aspirasi: Politisi PAN Andi Taufan Tiro Dicabut Hak Politiknya

Mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta dalam perkara suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara yang disalurkan melalui dana aspirasi DPR.
Tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Andi Taufan Tiro memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (12/5/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Andi Taufan Tiro memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (12/5/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta dalam perkara suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara yang disalurkan melalui dana aspirasi DPR.

“Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Fasal Bahri, Rabu (26/4/2017).

Selain penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan 6 bulan kepada politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Andi Taufan terbukti menerima suap sebesar Rp7,4 miliar dalam proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Uumum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut.

Uang itu diterima dari dua pengusaha, yakni Abdul Khoir dan Hengky Poliesar dengan perincian Rp3,9 miliar dan 257.661 dolar Singapura atau setara dengan Rp2,5 miliar, diterima Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara itu, Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar memberikan kepada Andu uang sebesar 101.807 dolar Singapura.

Selain itu, Andi juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Politisi itu mengatakan tidak akan mempersoalkan sanksi pencabutan hak politik tersebut karena dia masih bisa berkiprah di bidang lain.

Sementara itu, terkait penjatuhan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan penjara, dia menganggap hal tersebut sangatlah tidak adil sebab menurutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bukan berdasarkan fakta persidangan, melainkan berdasarkan yuris prudensi kasus-kasus lama meski dia belum memutuskan untuk menerima vonis tersebut atau melakukan upaya hukum yakni banding.

Sebelumnya, kasus dana aspirasi DPR ini menjerat sejumlah wakil rakyat dari Komisi V. Mereka, antara lain, Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Budi Suprianto (Golkar), Musa Zainuddin (PKB), dan Yudi Widiana Adia (PKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper