Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gunakan Pendekatan Visi, Jangan Survei

Pemilih tentu memiliki keterbatasan dalam memeriksa validitas hasil rilis sebuah survei. Pasalnya setiap lembaga mengklaim menggunakan metodologi yang teruji sacara statistik.
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) berjalan bersama Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelum penandatangan deklarasi damai Pilkada DKI Jakarta di Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) berjalan bersama Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelum penandatangan deklarasi damai Pilkada DKI Jakarta di Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Pemilih Jakarta diharapkan menggunakan pendekatan visi, misi, program dan rekam jejak dibandingkan dengan menggunakan hasil survei yang gencar dirilis dalam menentukan pilihannya pada Pilkada Jakarta putaran kedua Rabu (19/4/2017).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pemilih tentu memiliki keterbatasan dalam memeriksa validitas hasil rilis sebuah survei. Pasalnya setiap lembaga mengklaim menggunakan metodologi yang teruji sacara statistik.

"Tidak usah terpengaruh dari berbagai lembaga survei, jadikan itu sebagai informasi tambahan. Kalau kredebilitas [lembaga survei] diragukan, kalau rekam jejaknya memang tidak kredibel, maka pemilih berhak untuk tidak menggunakan sebagai landasan," kata Titi di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Titi mengharapkan, jika pada akhirnya pemilih ingin mempercayai hasil survei maka harus diperhatikan kredibilitas lembaga yang melakukan survei. Kredibilitas ini akan terlihat melalui kedekatan hasil survei dengan hasil perhitungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara maraknya informasi temuan politik uang dimasa tenang, ia mengharapkan dilakukan penegakan hukum. Pameo terima uangnya jangan pilih calonnya, kata dia, bukan merupakan solusi untuk memperbaiki kualitas Pilkada.

Agar permasalahan ini terurai, maka sanksi pidana Pilkada berupa kurungan minimal 3 tahun dan denda minimal Rp200 juta harus diterapkan. "Memang kita miris atas fenomena akhir-akhir ini, tapi bukan berarti kita berhenti untuk melaporkan pelanggaran tersebut," katanya.

Pelaporan juga diharapkan mengurai fitnah yang terjadi. Pasalnya terdapat tiga pola politik uang yakni diketahui dan direstui pasangan calon, tindakan tidak terkontrol oleh oknum tim pemenangan atau terakhir politik kontra yang dilakukan oleh lawan untuk merusak kepercayaan.

Titi menyayangkan pola politik uang ini masih terjadi di Jakarta. Pasalnya Jakarta merupakan etalase demokrasi Indonesia. "Realitas ini jauh dari gambaran kita dalam pilkada DKI Jakarta. Kita sangat menyayangkan adanya praktek poltiik uang, upaya intimidasi yang tidak melulu fisik, tapi juga psikis," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper