Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengomentari kontroversi rangkap jabatan Oesman Sapta Odang yang kini menjabat sebagai Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI.
Seperti diketahui, kemarin (4/4/2017) Mahkamah Agung melantik Oesman Sapta sebagai Ketua DPD RI, kendati MA telah membatalkan tata tertib DPD Nomor 1/2016 dan tata tertib DPD Nomor 1/2017. Artinya, masa jabatan anggota DPD seharusnya kembali lagi menjadi lima tahun.
"Tanya MA saja. Nanti soal MPR dengan DPD lah yang selesaikan," katanya, Rabu (5/4/2017).
Adapun, Wapres mengakui belum mengetahui aturan haruskah Ketua DPD mundur karena adanya rangkap jabatan tersebut.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan MA harus menjelaskan kepada publik mengenai persoalan ini, mengingat MA telah membatalkan tata tertib namun institusi itu juga melantik hasil dari pembatalan itu.
"MA harus menjelaskan, sebab kalau tidak saya bilang ini anomali politik, ini menjadi kemudian anomali dalam penegakan hukum. MA jadi tidak nampak menegakkan hukum. MA jadi nampak seperti ada dalam permainan politik," jelasnya.
Baca Juga
Adapun, dia mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo turun tangan dari awal untuk memperkuat dan memperjelas posisi DPD.
Pasalnya, dia mengatakan kisruh yang terjadi di DPD dipicu dari fungsi DPD yang anomali dan rawan intervensi. Menurutnya, perlu ada reformasi fungsi DPD untuk mengantisipasi konflik serupa.
"Saya memohon perhatian presiden apalagi sekarang dengan ada konflik seharusnya ada rumusan DPD mau difungsikan sebagai apa," katanya.
Dia mencontohkan opsi DPD untuk diberikan fungsi legislatif murni, artinya anggota DPD juga bertanggung jawab dalam pembuatan Undang-Undnag, anggaran dan pengawasan.
Bila DPD tidak diberikan fungsi legislatif murni, Fahri mengatakan sebaiknya DPD tidak perlu dipilih melalui pemilu karena biaya yang dikeluarkan negara tidak sedikit.
"Ongkos untuk milih DPD itu triliunan. Kita hemat saja itu yang triliunan itu, minta ditunjuk sama kepala daerah saja sama DPRD. Jadi itu pikiran saya," ujarnya.