Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi KTP elektronik (KTP-E) di Jakarta, Kamis (30/3/2017), menyuguhkan perdebatan antara penyidik KPK Novel Baswedan dan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani soal tekanan yang dihadapi Miryam saat pemeriksaan di KPK.
Sebelumnya, dalam sidang pada 22 Maret 2017 Miryam mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengaku ditekan penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi di KPK.
"Waktu pemeriksaan pertama itu 1 Desember 2016, itu pas ulang tahun saya. Jadi kurang tidur, terus dapat panggilan dan kondisi saya secara fisik sedang datang bulan," kata Miryam dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3).
"Dengan kondisi kurang tidur dan datang bulan, saya tiba pukul 10.00, saya diperiksa dari pukul 10.00 sampai pukul 20.00 di ruangan ukuran 2x2 meter," ungkap Miryam.
Pada saat awal pemeriksaan penyidik bicara ke saya, "Ibu Yani sebetulnya tahun 2010 mau ditangkap itu yang bicara Pak Novel, jadi belum bicara apa-apa sudah begitu, jadi saya langsung drop banget," kepala saya pusing dan tidak nyaman karena ruangan kecil, saya tertekan dengan kata-kata itu
Miryam menjadi saksi bersama dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E).
"Waktu pemeriksaan kedua, saya masih trauma dari pemeriksaan awal, kebetulan datang bulan saya juga belum sembuh lalu saya diperiksa di ruang ukuran 2x2 tidak nyaman dari pagi sampai magrib sering ditinggal, dikasih makan, tapi ditinggal lagi dan tidak memberitahukan jam berapa kembali," tambah Miryam.