Bisnis.com, JAKARTA - Eko Cahyono, mantan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada Bangka Belitung pada 2007 yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim Kuasa Hukum Ahok menyinggung soal kampanye yang dilakukan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) saat Pilkada Bangka Belitung.
"Waktu itu Gus Dur pernah bilang boleh memilih pemimpin nonmuslim. Pada intinya beliau menyatakan pilih lah pemimpin yang bersih dan jangan ragu untuk memilih Ahok. Saya tahu karena saya berdiri di sebelah beliau," kata Eko saat memberikan keterangan dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Terkait hal tersebut, ia pun menganggap pidato Ahok di Kepulauan Seribu tidak mengandung unsur penodaan agama.
"Saya yakin, Pak Basuki tidak menodai agama. Saya sudah tanya ke tokoh-tokoh agama termasuk ke Gus Dur karena konteks Surat Al Maidah bukan memilih pemimpin di pemerintahan tetapi memilih pemimpin agama," kata Eko yang juga Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta itu.
Ia menambahkan bahwa Gus Dur juga menyebutkan bawa pilih pemimpin yang jujur dan bisa bekerja untuk masyarakat.
"Bukan memilih pemimpin berdasarkan agama, intinya Gus Dur dukung pemimpin yang bersih," ucap Eko.
Diketahui, dalam Pilkada Bangka Belitung 2007, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Eko Cahyono didukung beberapa partai, salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gus Dur sendiri merupakan salah satu pendiri PKB.
Dalam sidang ke-13 kasus penodaan agama ini, tim kuasa hukum Ahok dijadwalkan memanggil tiga saksi antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara, menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
DUGAAN PENISTAAN AGAMA: Ini Pengakuan Saksi di Sidang Ahok
Eko Cahyono, mantan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada Bangka Belitung pada 2007 yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim Kuasa Hukum Ahok menyinggung soal kampanye yang dilakukan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) saat Pilkada Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
5 jam yang lalu