Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG AHOK: Kejagung Belum Dapat Rekomendasi Pemindahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sampai sejauh Ini belum mendapatkan rekomendasi soal rencana pemindahan lokasi persidangan tersangka dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sampai sejauh Ini belum mendapatkan rekomendasi soal rencana pemindahan lokasi persidangan tersangka dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, lokasi persidangan masih di lokasi awal yakni di eks Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat.

"Soal tempat sidang sampai hari ini masih di Jalan Gajah Mada. Kita belum mendapatkan rekomendasi surat dari MA, kalau memang ada pemindahan," kata Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Kejaksaan, kata dia, pada dasarnya menyerahkan sepenuhnya lokasi persidangan kepada pihak pengadilan. Namun biasanya, kalau ada pemindahan lokasi persidangan,  selalu ada surat rekomendasi dari MA.

Meski demikian, dia menyatakan, masih simpang siurnya lokasi persidangan tak menghambat proses persiapan mereka. Menurutnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah siap melakukan persidangan.

"Semua persiapan sudah dilakukan, tim tetap 13 orang jaksa kami," imbuhnya.

Adapun, sebelum muncul usulan dari pihak kepolisian yang meminta sidang digelar di Cibubur, Jakarta. Surat ketetapan PN Jakut telah menunjuk lokasi eks PN Jakpus menjadi lokasi sidang tersebut.

Juru Bicara MA Suhadi mengaku pihaknya belum memberikan rekomendasi, karena telah menunjuk PN Jakut sebagai pelaksana sidang tersebut.

"Soal lokasi itu wewenang PN Jakut. Kami hanya akan mengeluarkan rekomendasi jika sidang digelar di luar kota," jelasnya.

Hasoloan Sianturi, humas PN Jakut mengatakan, pihaknya sudah menetapkan lokasi persidangannya dan telah memberitahukan ke kejaksaan. "Jadi silakan tanya ke kejaksaan," terangnya.

Adapun wacana sidang di daerah Cibubur, Jakarta itu muncul dari pihak kepolisian.  Waktu itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengusulkan lokasi persidangan dipindah ke daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper