Bisnis.com, JAKARTA-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebagai saksi dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Nazar dihadirkan untuk menjadi saksi terkait perkara penerimaan hadiah dari tindak pidana korupsi pembangunan proyek pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Hambalang.
Selain Nazaruddin, dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan beberapa saksi lain. Antara lain Palupi, Eva, Bertha, Wijaya, Rahman, Indraja Manopol, Ketut Darmawan, Mahfud Suroso, Sofie Abdullah dan Munadi Herlambang.
Kemudian, tiga orang saksi ahli pun turut dihadirkan dalam persidangan kali ini. Ketiganya adalah mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yusnus, Husein, Edward Omar Sharif, dan Siti Ismiyati.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum disebut menerima hadiah berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta.
Anas juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.
Anas dalam dakwaan juga disebut mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat.
Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
Tidak hanya itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.