Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN MAKAR: Rachmawati Soekarnoputri Belum Siap Diperiksa Kembali

Aldwin Rahadian, Kuasa Hukum Rachmawati Soekarnoputri tersangka dugaan makar mengatakan bahwa kliennya belum siap untuk diperiksa kembali karena masih dalam pemulihan kesehatan.
Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12). /Antara
Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA -  Aldwin Rahadian, Kuasa Hukum Rachmawati Soekarnoputri tersangka dugaan makar mengatakan bahwa kliennya belum siap untuk diperiksa kembali karena masih dalam pemulihan kesehatan.

"Bu Rachmawati masih pemulihan kesehatan dan memang belum siap untuk kembli diperiksa," kata Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Aldwin juga menilai penetapan tersangka kliennya atas dugaan makar merupakan hal yang terlalu jauh dan mengada-ada.

"Kalau makar ini kegiatan yang terencana dan harus matang dan mengandalkan 'power'. Ketika bubar massa (aksi doa bersama 2/12) itu kan landai saja, tidak ada perlawanan. Malah banyak yang tidak tahu Bu Rachmawati ditangkap," ujar Aldwin.

Ia menilai bahwa kliennya itu merupakan sosok yang kritis, misalnya selalu mengadakan kajikan ilmiah di kampusnya (Universitas Bung Karno).

"Bu Rachmawati juga banyak menyampaikan soal dukungan terhadap aksi bela Islam dan penegakkan hukum untuk segera menangkap Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," ucap Aldwin.

Selain itu, Aldwin juga menyatakan Bu Rachmawati akan siap dan bersikap kooperatif apabila nantinya dipanggil untuk pemeriksaan.

"Akan siap. Kooperatif untuk mengikuti pemeriksaan dan akan klarifikasi semua," ujarnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh orang sebagai terduga makar dan disangkakan dengan pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

"Ada tujuh yang disangkakan pasal 107 walaupun makarnya belum terlaksana. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (3/12).  Meski sudah menjadi tersangka tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif.

Mereka hanya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.

Penetapan sebagai tersangka dikatakan Boy berdasarkan bukti berupa tulisan dan percakapan terkait perencanaan menduduki gedung DPR, juga pemaksaan dilakukannya sidang istimewa serta tuntut pergantian pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper