Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri: Promosi Brigjen Pol Raja Erizman Tidak Perlu Diperdebatkan

Menurut Kapolri, promosi jabatan yang diberikan kepada Brigjen Pol Raja Erizman tidak perlu menjadi bahan perdebatan.
Jenderal Polisi Tito Karnavian mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) saat pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7). /Antara
Jenderal Polisi Tito Karnavian mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) saat pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan tanggapannya atas berbagai komentar atas promosi Brigjen Pol Raja Erizman yang terkait kasus rekening Gayus Tambunan. 

Menurut Kapolri, promosi jabatan yang diberikan kepada Brigjen Pol Raja Erizman tidak perlu menjadi bahan perdebatan.

"Saya kira kalau soal TR (telegram rahasia) kemarin ada yang dipromosikan dulunya pernah ada masalah, tapi sudah selesai permasalahannya. Kode etik sudah dijalankan, dan dia kembali pada 'kertas putih' lagi dan kemudian dia bisa membuktikan kinerjanya makin membaik. Saya kira itu (promosi jabatan) tidak ada salahnya," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurutnya, meski pernah tersandung masalah kasus makelar pajak Gayus Tambunan, Raja telah diberi sanksi.

"Di Polri, anggota yang salah ada mekanisme sanksi. Ada (sanksi) kode etik, ada pidana. Kalau sudah dilaksanakan (sidang) kode etik, biasanya ada hukuman misalnya enam bulan tidak mendapat promosi jabatan. Setelah itu ada pemutihan. Setelah itu silakan dia berkompetisi lagi," katanya.

Menurutnya, tidak adil bila pihaknya langsung mematikan karir polisi yang pernah melakukan kesalahan dan tidak memberi mereka kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.

Ia mencontohkan sanksi yang diberikan kepada para anggota Detasemen Khusus 88 yang melanggar hukum ternyata memberikan hasil yang baik setelah mereka selesai menjalani masa hukuman.

"Anggota Densus ada yang pernah menembak orang dulunya, pernah masuk penjara. Tapi setelah diberikan sanksi, justru peristiwa masa lalu memicu dia untuk lebih memperbaiki dirinya dan berhasil," katanya.

Sebelumnya dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2434/X/2016 tertanggal 5 Oktober 2016, Kapolri menunjuk Brigjen Pol Raja Erizman yang sebelumnya menjabat Kepala Sekolah Pimpinan Pertama (Kasespimma) Polri menempati jabatan Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri.

Dengan jabatan barunya, otomatis Raja akan segera memperoleh pangkat bintang dua atau inpektur jenderal.

Saat kasus Gayus Tambunan mencuat pada tahun 2010, Raja menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri.

Kepala Bareskrim saat itu, Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji, menyebut Raja membantu membuka rekening Gayus yang diblokir. Rekening tersebut bernilai Rp25 miliar.

Atas kesalahannya, akhirnya Raja dicopot dari jabatannya dan menjalani sanksi kode etik hingga masa hukuman selesai. Setelah itu, dia menjalani rehabilitasi dan menjabat sebagai Kasespimma Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper