Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Green Pramuka City/Istimewa
Green Pramuka City/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA—Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen  Green Pramuka City, Jakarta Pusat, melakukan pertemuan dengan DPD Partai Golkar DKI Jakarta yang akhirnya resmi membentuk tim advokasi hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di rumah susun tersebut sejak 2012.

Pertemuan itu berlangsung pada Rabu (28/9/2016) pukul 17:30 WIB sampai dengan 18:30 WIB, dan dihadiri langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi dan Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat & Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bambang Waluyo Djojohadikusumo.

Sedangkan bertindak sebagai juru bicara PPPSRS GPC adalah Andika Priyandana dan didampingi oleh Rachmad Lubis serta Asta Ariyadi. 

Dalam pertemuan itu, PPPSRS GPC menyatakan sedikitnya ada delapan masalah yang dihadapi warga Green Pramuka hingga kini.

Masalah itu antara lain adalah penghambatan kegiatan PPPSRS yang telah disahkan melalui notaris; penjegalan usaha pembentukan RT/RW dalam lingkungan rusun; keberadaan Badan Pengelola Green Pramuka City yang diduga ilegal karena sudah melampaui batas waktu sesuai ketentuan UU Rusun.

Lainnya adalah tak adanya Sertifikat Laik Fungsi pada seluruh menara Green Pramuka City;  pungutan IPL sewenang-wenang yang minus transparansi; alih fungsi benda bersama yakni lahan parkir menjadi area komersial; penundaan pemberian hak sertifikat hak milik satuan rumah susun; dan pungutan PBB ilegal oleh pengelola GPC tanpa SPPT P2.

"Pemilik dan penghuni rumah susun Green Pramuka City terus dibebani dengan pungutan sepihak dan tindakan-tindakan yang melecehkan hukum negara Indonesia," kata Andika dalam pertemuan tersebut, seperti dilansir dalam siaran pers, Rabu (28/9/2016).

Terkait dengan hal itu, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi menyampaikan rasa empati dan kepedulian terhadap warga Rusun Green Pramuka City dengan membentuk secara resmi tim advokasi hukum untuk mengatasi persoalan-persoalan hukum di rumah susun tersebut.

Salah satu langkah legal yang ditempuh adalah percepatan pembentukan RT/RW di lingkungan Rusun Green Pramuka City.

"Langkah yang kami lakukan bertujuan mencari jalan keluar terbaik bagi setiap masalah-masalah yang dialami pemilik dan penghuni Green Pramuka City serta tetap berbasis hukum," kata Fayakhun.

Sebagai simbol peresmian pembentukan tim advokasi hukum DPD Partai Golkar DKI Jakarta untuk pemilik dan penghuni Rusun Green Pramuka City, dilakukan penandatanganan surat kuasa khusus oleh Arsi Aryanto sebagai wakil warga Green Pramuka City dan Abu Bakar J Lamatapo sebagai wakil tim advokasi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper