Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK Tanggapi Kritik ICW Soal Menurunnya Kinerja Aparat Pemberantas Korupsi

Penurunan jumlah kasus korupsi seharusnya diapresiasi sebagai bentuk berkurangnya tindak korupsi, bukan melemahnya kinerja pemberantasan oleh para penegak hukum.
Jusuf Kalla/Antara
Jusuf Kalla/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penurunan jumlah kasus korupsi seharusnya diapresiasi sebagai bentuk berkurangnya tindak korupsi, bukan melemahnya kinerja pemberantasan oleh para penegak hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi kritik lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penurunan kinerja penyelidikan atau pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum pada enam bulan pertama 2016.

Wapres Kalla menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, kejaksaan, dan para penegak hukum lain sudah bekerja keras memberantas korupsi. Hal itu yang justru menyebabkan jumlah kasus penyelidikan korupsi berkurang.

"Jangan terbalik, kalau orang kurang ditangkap [dianggap] menyebabkan pemberantasan korupsi tak jalan. Justru tujuan kita itu, makin berkurang orang korupsi," tegasnya di Istana Wakil Presiden, Senin(29/82016).

Maka itu, sambungnya, penegak hukum seharusnya mendapat apresiasi karena atas kinerjanya tak banyak lagi orang melakukan korupsi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, ICW menilai penerbitan Instruksi Presiden No. 1/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional menjadi penyebab menurunnya kinerja penyelidikan oleh aparat penegak hukum pada enam bulan pertama tahun ini.

ICW memandang aturan ini membuat penanganan korupsi oleh aparat penegak hukum tidak dipublikasikan secara transparan.

Inpres No. 1 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Januari 2016. Inpers dibuat dalam rangka melakukan percepatan pelaksanaan proyek-proyek strategis yang sedang dijalankan pemerintah.

Beberapa instruksi resmi dari Presiden Jokowi, yang tertuang di dalamnya, seperti mendahulukan proses administrasi pemerintah dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Namun, ICW menyoroti beberapa poin dalam inpres itu justru membuka celah bagi beberapa kasus untuk diselesaikan secara kompromi.

Beberapa poin krusial dalam Inpres ini berdasarkan hasil riset ICW diantaranya yaitu : Pertama, adanya instruksi untuk melaporkan terlebih dahulu segala tindak penyelewengan yang terjadi kepada mekanisme penyelesaian internal.

Kedua, adanya instruksi untuk tidak mempublikasikan langsung laporan yang ada kepada publik sebelum tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper