Kabar24.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui ada oknum penegak hukum yang terkadang menjadi backing pengedar narkoba. Modus yang biasanya digunakan yakni melindungi peredaran narkoba, atau menjadi bagian dari jaringan narkoba tersebut.
Beberapa pejabat yang terindikasi terlibat dalam peredaran narkoba sebagian sudah diidentifikasi dan diberikan sanksi oleh institusi tempat penegak hukum itu bekerja.
"Hal itu bisa terjadi di mana saja mulai dari unsur aparatur penegak hukum maupun kementerian lembaga yang lain. Mereka tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh sindikat jaringan narkoba," kata Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Brigjen Pol. Fatkhur Rahman di Kantor Kemenkumham Jakarta, Jumat (29/7/2016).
BNN sudah menindak anggotanya yang telah terbukti melindungi jaringan narkoba. Salah satunya petugas BNN di Maluku Utara, petugas tersebut telah dicopot dan dikembalikan ke kepolisian.
"Ya sesuai undang-undang yang berlaku kalau memang bandar bisa dipecat sampai dilakukan pemberhentian tidak hormat," katanya.
Dia menambahkan, untuk meminimalisir keterlibatan oknum aparat penegak hukum, proses pengawasan terus dilakukan. Setiap atasan selalu mengawasi anak buahnya supaya tidak menyalahgunakan wewenangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel