Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI TELUK JAKARTA: Ini Tanggapan Menteri Yuddy soal Diskresi Ahok

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan proses hukum administrasi diusulkan untuk didahulukan dibandingkan dengan pidana korupsi dalam masalah izin reklamasi Teluk Jakarta
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (kiri) menunjukkan piala penghargaan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atas perencanaan kerja terbaik se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/5)./Antara
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (kiri) menunjukkan piala penghargaan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atas perencanaan kerja terbaik se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/5)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan proses hukum administrasi diusulkan untuk didahulukan dibandingkan dengan pidana korupsi dalam masalah izin reklamasi Teluk Jakarta.
 
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menuturkan kasus reklamasi Teluk Jakarta mengundang perdebatan berbagai kalangan tentang adanya diskresi yang diterapkan pejabat pemerintahan. Dia pun mempertanyakan hukum apa yang  akan diterapkan dalam masalah itu, apakah pidana administrasi atau pidana.
 
Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta Ahok memperpanjang izin pelaksanaan sejumlah perusahaan properti dengan pelbagai kewajibannya, tanpa adanya dasar hukum yakni Peraturan Daerah soal Zonasi Kawasan Pesisir.
 
Terkait dengan hal itu, Yuddy menegaskan Presiden telah mengeluarkan Perpes No.3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. "Penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan," demikian Yuddy dalam rilis resminya, Sabtu (28/5).
 
Dia menegaskan UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemberantasan Korupsi sebenarnya saling menguatkan, yakni menciptakan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Tak hanya itu, paparnya, UU Administrasi Pemerintah pun dapat menguatkan daya dobrak upaya pemberantasan korupsi. 
 
"Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan, secara tegas menyatakan bahwa Aparat Pengawasan Internal Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang apabila terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper