Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HT Kembali Diperiksa Kejagung Pekan Depan

Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau HT kembali dijadwalkan untuk diperiksa terkait dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (11/4/2016) pekan depan.

Kabar24.com, JAKARTA – Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau HT kembali dijadwalkan untuk diperiksa terkait dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (11/4/2016) pekan depan.

Tim penyidik Kejagung sebelumnya mengagendakan pemeriksaan HT sebagai mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom hari ini, Rabu (6/4/2016).

Namun yang bersangkutan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang karena sedang berada di luar kota.

“Saksi Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di luar kota,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Rabu (6/4/2016).

Permohonan penundaan pemeriksaan disampaikan melalui surat dari kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Hotman meyakini HT akan hadir pada pemeriksaan pekan depan sesuai permintaannya.

Sebelumnya HT telah diperiksa Kejagung selama lebih kurang 5 jam pada media Maret 2016 lalu.

Usai diperiksa HT yakin tidak terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi bekas perusahaan miliknya, PT Mobile 8 Telecom.

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia itu juga mengatakan kalaupun Kejagung berhasil membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam bekas perusahannya, ia yakin tidak akan menjadi tersangka.

Saat ini kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Berdasarkan bukti yang dimiliki Kejagung, indikasi dugaan tindak pidana korupsi pertama ditemukan dalam transaksi fiktif antara PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi senilai Rp80 miliar.

Sebab PT Mobile 8 pada Desember 2007 dua kali mentrasnfer uang, masing-masing sejumlah Rp50 miliar dan Rp30miliar kepada PT DNK.

Kemudian transaksi yang diduga fiktif itu menjadi dasar permintaan lebih bayar (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom.

Sementara pada perkembangan lain DPR membentuk panitia kerja yang merekomendasikan Kejagung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Mobile 8 Telecom.

Sebab sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tidak ada yang salah dengan permintaan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper