Kabar24.com, JAKARTA - Dua tersangka perkara dugaan korupsi mobil 8 Telecom berinisial Rd dan An telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penasihat hukum kasus Mobile 8 Telecom untuk Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea mengatakan, sidang gugatan praperadilan tersebut sudah digelar kemarin.
"Namun karena pihak kejaksaan tidak hadir, sidang kemudian diundur hingga Senin depan," kata Hotman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (15/11/2016).
Hotman menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, Hary Tanoesoedibjo masih berstatus sebagai saksi dan belum pernah sebagai tersangka.
"Dua orang itu iya, kalau Hary Tanoe bukan tersangka," jelasnya.
Adapun berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kasus ini berawal saat PT Mobile-8 Telecom mengajukan restitusi pajak ke KPP Surabaya pasa tahun 2012 lalu. Restitusi itu diajukan supaya bisa melantai di bursa.