Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI MOBILE 8 TELECOM: Dua Tersangka Ajukan Praperadilan

Kabar24.com, JAKARTA - Dua tersangka perkara dugaan korupsi mobil 8 Telecom berinisial Rd dan An telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Logo mobile 8 telecom/wikia.com
Logo mobile 8 telecom/wikia.com

Kabar24.com, JAKARTA - Dua tersangka perkara dugaan korupsi mobil 8 Telecom berinisial Rd dan An telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penasihat hukum kasus Mobile 8 Telecom untuk Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea mengatakan, sidang gugatan praperadilan tersebut sudah digelar kemarin.

"Namun karena pihak kejaksaan tidak hadir, sidang kemudian diundur hingga Senin depan," kata Hotman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (15/11/2016).

Hotman menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, Hary Tanoesoedibjo masih berstatus sebagai saksi dan belum pernah sebagai tersangka.

"Dua orang itu iya, kalau Hary Tanoe bukan tersangka," jelasnya.

Adapun berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kasus ini berawal saat PT Mobile-8 Telecom mengajukan restitusi pajak ke KPP Surabaya pasa tahun 2012 lalu. Restitusi itu diajukan supaya bisa melantai di bursa.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper