Kabar24.com, JAKARTA – Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedbijo atau HT yakin tidak akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom yang saat ini tengah masuk tingkat penyidikan di Kejaksaan Agung.
“Saya pastikan tidak akan jadi tersangka lah wong saya tidak tahu. Tanya semua saksi yang diperiksa nama saya mungkin tidak ada,” tegas HT menutup wawancara dengan awak media di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Selain itu ia juga menegaskan bahwa tidak mengetahui kasus yang sedang diselidiki oleh Kejagung.
Sebab, indikasi awal kasus ini adalah murni operasional perusahaan.
“Contoh MNC Group, meskipun saya CEO MNC Group bahkan saya direktur RCTI, tapi Direktur Keuangan dan lain-lain sudah jalan sendiri. Apalagi Mobile 8 saya jadi komisaris,” jelas HT.
Dengan demikian tidak mungkin di jajaran CEO mengetahui detail operasional. “Silakan saja tinggal dibuktikan.”
HT datang memenuhi panggilan Kejagung sekitar pukul 15.10 WIB, Kamis (17/3/2016).
Berdasarkan pantauan Bisnis, HT datang dengan rombongan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Perkembangan terakhir kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 36 saksi dan 5 orang saksi ahli.
Indikasi awal dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah transaksi senilai Rp80 miliar antara PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK).
Transaksi tersebut disinyalir hanya rekayasa.
Selain itu Kejagung sudah mengantongi keterangan saksi yang mengatakan transaksi tersebut hanya rekayasa.