Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tengah mempersiapkan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual secara daring guna meningkatkan daya saing di tengah implementasi Masyarakat Ekonomi Asean.Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli mengatakan akan melakukan sejumlah perubahan terkait pendaftaran produk kekayaan intelektual seperti merek, paten, hingga hak cipta pada tahun ini. Nantinya, semua produk tersebut bisa didaftarkan secara daring."Pendaftaran secara daring ini selain bisa mempermudah pencipta juga mampu menekan biaya, sehingga lebih efisien," kata Ahmad beberapa waktu lalu.Upaya pendaftaran melalui daring tersebut, imbuhnya, merupakan salah satu upaya penyederhanaan proses pengajuan produk. Terkait dengan merek, lama proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat akan dipangkas.Dia menjelaskan dalam Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek proses pendaftarannya membutuhkan waktu 14 bulan 10 hari. Nantinya, bisa cukup memakan waktu 8 bulan.Pihaknya memangkas lama proses pengumuman dan pemeriksaan substantif yang semula 3 bulan dan 9 bulan menjadi 2 bulan dan 5 bulan. Selain itu, proses sertifikasi merek maksimal selama 30 hari.Ahmad menuturkan pemilik merek juga bisa mendaftarkan produknya untuk sejumlah negara cukup melalui Ditjen Kekayaan Intelektual di Indonesia. Kementerian juga tengah mengupayakan kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) terkait database merek.Segala bentuk pemberkasan akan menggunakan sistem e-filling, sehingga semua berkas pendaftaran cukup dikirimkan dalam bentuk digital. Sistem tersebut akan mempermudah pendaftaran paten yang biasanya membutuhkan dokumen yang banyak.Ahmad meyakinin cara tersebut bisa meningkatkan efisiensi dan lebih dapat memberikan kepastian hukum. Terlebih bagi pemilik produk kekayaan intelektual yang berada di luar wilayah Jakarta.Dalam produk kekayaan intelektual lain seperti hak cipta, pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring karena tidak memerlukan pemeriksaan substantif. Pencipta cukup mengisi formulir yang akan disediakan dalam situs resmi kementerian."Pendafaran kekayaan intelektual ini kan menggunakan prinsip first to file, kalau kalah selisih menit saja sudah tidak bisa mendaftar dengan nama yang sama," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Menanti Vonis Hakim Kasus Timah Terdakwa Harvey Moeis Hari Ini
47 menit yang lalu