Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meranti Maritime Kembali dalam PKPU

Setelah sempat lolos dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan salah satu krediturnya beberapa waktu lalu, PT Meranti Maritime kini berada dalam PKPU atas permohonannya sendiri.

Bisnis.com, JAKARTA—Setelah sempat lolos dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan salah satu krediturnya beberapa waktu lalu, PT Meranti Maritime kini berada dalam PKPU atas permohonannya sendiri.

Majelis hakim menilai Meranti Maritime terbukti memiliki utang jatuh tempo kepada lebih dari satu kreditur. Utang jatuh tempo tersebut juga bisa dibuktikan dengan sederhana. Adapun utang tersebut tercatat kepada PT PANN Pembiayaan Maritim senilai US$ 80 juta dan kepada PT Maybank Indonesia Tbk. yang mencapai US$35 juta.

Majelis hakim menjadikan Pasal 222 ayat 2 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai dasar dikabulkannya permohonan PKPU itu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka Meranti Maritime memiliki waktu PKPU sementara selama 45 hari untuk merancang proposal perdamaian. Majelis hakim mengangkan Djamalludin Samosir sebagai hakim pengawas.

Tak hanya itu, majelis juga menetapkan dan mengangkat Syahrial Ridho dan Tomi S. Siregar sebagai pengurus. Pengurus ini nantinya akan membantu debitur untuk mencapai perdamaian dengan para krediturnya.

Sebelum mengajukan permohonan PKPU secara sukarela, salah satu kreditur, PT Maybank Indonesia Tbk. telah mengajukan permohonan lebih dulu. Hanya saja, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim karena sudah ada restrukturisasi antara Meranti Maritime dan Maybank.

Meski begitu, Maybank tidak menyerah. Beberapa saat sebelum Meranti Maritime mengajukan permohonan secara sukarela, pihaknya juga mengajukan kembali permohonan PKPU atas perusahaan shipping itu.

Permohonan PKPU yang diajukan Maybank tercatat dengan nomor perkara 86/PDT.SUS.PKPU/2015/PN.JKT.PST. Sementara permohonan yang diajukan sendiri oleh Meranti Maritime bernomor 88/PDT.SUS.PKPU/2015/PN.JKT.PST.

Karena ada dua permohonan PKPU atas satu perusahaan yang sama, majelis hakim memutuskan untuk terlebih dahulu memeriksa perkara yang diajukan secara sukarela.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Meranti Maritime Hariyanto menyambut baik putusan tersebut. Dia menyatakan kliennya memiliki iktikad baik untuk membayarkan utang-utang jatuh tempo kepada para kreditur.

Terkait dengan didahulukannya pemeriksaan permohonan yang diajukan pihaknya, Hariyanto juga menilai keputusan itu sudah tepat. “Kalau debitur yang mengajukan kan proses sidangnya lebih cepat, toh hasilnya sama saja,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Maybank dari Duma & Partners Law Firm yang juga hadir dalam sidang penetapan pemeriksaan perkara enggan memberikan komentar. “Saat ini kami belum bisa memberikan komentar,” katanya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper