Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siswi SMP Dibunuh, Pelaku Mantan Pacar Berusia 12 Tahun

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Mohammad Ngajib mengatakan SF, 12, tersangka pembunuh Pricila Dina, 15.
Ilustrasi/wikipedia.org
Ilustrasi/wikipedia.org

Kabar24.com, BANDUNG-- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Mohammad Ngajib mengatakan SF, 12, tersangka pembunuh Pricila Dina, 15.

Siswi SMP ini dibunuh menggunakan palu, dan disimpan SF di tas miliknya.

Ngajib mengatakan, sebelum membunuh, palu tersebut akan digunakan tersangka untuk merusak sebuah rumah kosong di dekat lokasi pembunuhan.

“Karena ada rencana untuk membunuh korban, pelaku mampir ke rumah kosong, lalu palu dimasukkan ke dalam tas dan alat itulah yang dilakukan oleh pelaku,” kata Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/9/2015).

Menurut Ngajib, kejadian bermula pada pukul 15.00 anggota piket siaga Reskrim menerima laporan dari Polsek Rancasari bahwa telah terjadi pembunuhan.

Setelah mencoba melarikan diri, tersangka pelaku pembunuhan siswi SMP yang cukup cantik dan imut itu kemudian berhasil ditangkap oleh warga lalu diamankan di Polsek Rancasari untuk menghindari amukan masa.

Korban dan tersangka sebelumnya sudah ada janjian untuk bertemu di depan Gerbang perumahan Grand Sharon, Rancasari, Kota Bandung. Korban saat itu mengendarai sebuah sepeda motor, dan tersangka berjalan kaki.

Korban dan tersangka kemudian pindah ke sebuah lokasi pesawahan dekat kompleks tersebut.

Pacaran

Ngajib mengatakan, sebelumnya tersangka FS sempat berpacaran dengan korban, namun hubungan keduanya kandas. Lalu, korban selalu membanding-bandingkan pacar barunya dengan tersangka.

“Setelah putus ada suatu perjanjian dengan korban setelah melakukan pertemuan kemudian ada pembicaraan dari korban sekarang sudah punya pacar lagi,” ujarnya.

Dari keterangan Ngajib, akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal berlapis yakni pasal 340, 338, 351 (3), 365 (3) berupa tindak pidana disengaja, pembunuhan atau pencurian yang didahului atau disertai dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal.

Menurut Ngajib, tersangka yang masih di bawah umur tidak akan dilakukan penahanan, dan akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dengan pengawasan.

“Sesuai UUD no 11 tahun 2012 pasal 32 ayat 2 pelaku tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper