Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AICHR Akan Rumuskan Pedoman Bisnis dan HAM

Komisi Antar-Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR) akan merumuskan pedoman berskala ASEAN yang bisa dijadikan acuan bagi korporasi agar tidak berpartisipasi atau menjadi pelaku kejahatan pelanggar HAM.
Masyarakat Ekonomi Asean 2015/Ilustrasi
Masyarakat Ekonomi Asean 2015/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Antar-Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR) akan merumuskan pedoman berskala ASEAN yang bisa dijadikan acuan bagi korporasi agar tidak berpartisipasi atau menjadi pelaku kejahatan pelanggar HAM.

Wakil Indonesia untuk AICHR Rafendi Djamin mengemukakan rencana tersebut didasarkan pada hasil studi tematik mengenai tanggung jawab sosial perusahaan dan HAM yang dilakukan tahun lalu.

“Masih sangat banyak perusahaan di ASEAN yang menganggap CSR sebagai pencitraan perusahaan saja, tanpa sedikitpun memperhatikan aspek HAM,” katanya, Selasa (1/9/2015).

Itu sebabnya, lanjut Rafendi, kendati sudah ada Pedoman Prinsip PBB mengenai Bisnis dan HAM, di tingkat regiaonal ASEAN, panduan yang lebih spesifik tetap diperlukan. Rafendi mengatakan proses pembuatan pedoman itu masih dalam tahap brainstorming.

“Kami belum targetkan ini akan dimulai kapan dan selesai kapan, kami masih dalam proses pembuatan rancangannya dan butuh masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Untuk mendapatkan masukan itu, serangkaian diskusi dan debat publik mengenai bisnis dan HAM pun digelar. Peserta diskusi yang datang dari berbagai kalangan mulai dari pemerintahan, korporasi, organisasi profesional, media, organisasi masyarakat dan lain sebagainya diundang untuk didengarkan pendapatnya.

Sejumlah peserta diskusi berpendapat sebelum membuat panduan tingkat ASEAN, panduan Bisnis dan HAM di tingkat nasional harus sudah selesai terlebih dahulu. “Ini tidak gampang, sementara di Indonesia kita belum selesai, bagaimana ini bisa direalisasikan sementara di nasional belum selesai?” ujar Bambang Haryono dari Komnas HAM.

Mugianto, peserta diskusi lainnya juga menyatakan bahwa sebelum ke level ASEAN, ada baiknya Indonesia menyelesaikan pedoman bisnis dan HAM di level nasional terlebih dahulu.

Namun, dari dialektika yang muncul selama diskusi, disimpulkan bahwa meskipun pedoman di skala nasional belum ada, pedoman untuk skala ASEAN tetap diperlukan. Terlebih tidak lama lagi keran pasar bebas ASEAN akan segera dibuka. “Nasional dan regional ASEAN tidak perlu saling menunggu,” ungkap Rafendi.

Dalam kesempatan yang sama, Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim setuju akan adanya Pedoman Bisnis dan HAM baik dalam skala nasional maupun regional ASEAN. Dia menilai, ada problem pemahaman di kalangan bissnis terkait HAM.

Kalau tidak ada intervensi negara, imbuhnya, sangat sulit mengharapkan para pelaku bisnis memiliki kesadaran dengan sendirinya. Dia mencontohkan kasus pelanggaran HAM di Mesuji, Lampung. “Itu investornya dari Malaysia. Nah ini kenapa pedoman skala ASEAN diperlukan,” katanya.

Seperti diketahui, investasi di sektor infrastruktur kian marak di Indonesia. Bicara infrastruktur tentu tidak terlepas dari lahan yang seringnya berujung sengketa dan pelanggaran HAM, mulai dari penggusuran hingga pengabaian terhadap masyarakat adat.

Ifdhal berpendapat jika tidak segera dirumuskan pedoman bisnis dan HAM di ASEAN maka besar kemungkinan MEA akan menimbulkan banyak permasalahan terkait pelanggaran HAM.

Pedoman Internal

Adrew Ferryawan Saputro, Head of Corporate Affairs Friesland Campina, menyatakan sebagai perusahaan multinasional pihaknya sudah mendesain pedoman itu secara internal. Friesland Campina ada di enam dari sepuluh negara ASEAN. Di Indonesia, ia bernama PT Frisian Flag Indonesia.

“Kami memang sudah menjalankan prinsip-prinsip HAM dalam bisnis kami, tetapi sebagai pelaku industri di Indonesia, kami mengakui bahwa pedoman itu dibutuhkan,” ungkap Andrew.

Dia mengakui, banyak sekali tafsiran terhadap CSR di kalangan pelaku industri dan tidak semuanya peduli dengan HAM. Di beberapa perusahaan, sambungnya, CSR masih diartikan sebagai donasi atau sesederhana sponsorship.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper