Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

163 Pelaku Usaha Masih Menunggak Denda

Sebanyak 163 pelaku usaha masih menunggak denda yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perilaku persaingan tidak sehat yang telah dilakukan.
Sebanyak 163 pelaku usaha masih menunggak denda yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perilaku persaingan tidak sehat yang telah dilakukan./Bisnis
Sebanyak 163 pelaku usaha masih menunggak denda yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perilaku persaingan tidak sehat yang telah dilakukan./Bisnis

Bisnis.com JAKARTA — Sebanyak 163 pelaku usaha masih menunggak denda yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perilaku persaingan tidak sehat yang telah dilakukan.

Humas KPPU Dendy Rahmat Sutrisno mengatakan hingga Agustus tahun ini, total denda yang belum dibayarkan oleh 163 pelaku usaha itu mencapai Rp60,37 miliar. “Total denda yang menunggak ini berasal dari 58 putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (31/8/2015).

Dia menjelaskan, KPPU sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penagihan karena lembaga itu tidak memiliki jurusita. Akan tetapi, biasanya KPPU mengirimkan surat peringatan kepada pelaku usaha yang masih menunggak denda.

“Sebenarnya itu sudah wewenang pengadilan, tetapi KPPU juga ikut membantu dengan memberikan surat peringatan,” katanya.

Denda atas pelanggaran atas Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat adalah Rp1 miliar sampai Rp25 miliar. Besaran denda ini tergantung pada tingkat kesalahan dan kapasitas perusahaan.

Dalam praktiknya, KPPU beberapa kali telah memberikan hukuman denda bagi para pelaku industri yang bersaing tidak sehat. Beberapa di antaranya adalah Bank Rakyat Indonesia yang didenda Rp25 miliar karena terlibat monopoli terkait asuransi. Temasek Holdings juga sempat didenda dengan total Rp150 miliar dari total 10 perusahaan.

Denda-denda dari para pelaku usaha yang melanggar UU ini langsung masuk ke kas Bendahara Negara. “Pembayarannya langsung ke kas negara, tidak melalui KPPU,” ungkap Dendy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper