Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GATOT-EVI DITAHAN: Evi Titip Surat untuk OC Kaligis

- Istri Gubernur Sumatra Utara, Evi Susanti, menyampaikan surat untuk OC Kaligis mengenai kronologi kasus suap PTUN Medan.
Tersangka suap PTUN Medan Evi Susanti meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (3/8). Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu akhirnya ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam lebih./Antara
Tersangka suap PTUN Medan Evi Susanti meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (3/8). Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu akhirnya ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam lebih./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Istri Gubernur Sumatra Utara, Evi Susanti, menyampaikan surat untuk OC Kaligis mengenai kronologi kasus suap PTUN Medan.

"Ibu Evi titipkan satu surat kepada saya untuk disampaikan kepada OC Kaligis. Surat ini adalah kronologi kenapa bisa terjadi kasus PTUN, kemudian tentang bagaimana proses yang terjadi," kata Kuasa Hukum Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Razman Arief Nasution di gedung KPK Jakarta usai penahanan keduanya, Senin (3/8/2015) malam.

Dia akan menyampaikan surat tersebut kepada OC Kaligis dan akan ditembuskan ke KPK. Pihaknya berharap, hal tersebut dapat membuka sejelas-jelasnya kasus itu dan semua proses dapat berjalan cepat.

KPK telah menahan Gatot dan Evi, setelah diperiksa kurang lebih sembilan jam sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majels hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Gatot ditahan di rutan Cipinang, sedangkan Evi ditahan di rutan KPK.

Sebelumnya, Senin (3/8/2015), sekitar pukul 11.55 WIB Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan Pertama

Pemeriksaan ini adalah yang pertama sebagai tersangka sejak KPK menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada hakim pada 28 Juli 2015 lalu.

Sebelumnya Gatot dan Evi diperiksa sebagai saksi di KPK. Gatot sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi yaitu pada 22 dan 27 Juli 2015 sedangkan Evi juga diperiksa pada 27 Juli 2015.

Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper