Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY Ajak Warga Denpasar Perangi Narkoba

Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat mengajak seluruh warga Denpasar untuk memerangi narkoba karena saat ini Indonesia bisa dikatakan gawat darurat narkoba.
Susilo Bambang Yudhoyono, dan Ani Yudhoyono. /Bisnis.com
Susilo Bambang Yudhoyono, dan Ani Yudhoyono. /Bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR - Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat mengajak seluruh warga Denpasar untuk memerangi narkoba karena saat ini Indonesia bisa dikatakan gawat darurat narkoba.

"Mari kita terus perangi narkoba, korupsi, dan terorisme di Indonesia ini," cetusnya saat berbicara di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja di Denpasar, Minggu (8/3/2015).

Dia menambahkan pihaknya akan menjaga Bali dan Indonesia dari ketiga hal tersebut dan juga mengajak seluruh masyarakat untuk membantu program pemerintah Presiden Joko Widodo saat ini untuk memerangi narkoba.

Dia meminta Gubernur Bali beserta jajarannya pula untuk mengikuti aturan pemerintahan Joko Widodo. "Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita wajib ikut menyukseskan pemerintahan saat ini, salah satunya dengan menjauhi narkoba," imbuhnya.

Selain berbicara di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja, pria yang akrab dipanggil SBY ini juga mengikuti senam jantung sehat bersama ribuan warga Denpasar di lapangan Niti Mandala Renon beserta istrinya, Ani Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab dipanggil Ibas, Mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, dan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika dengan istrinya, Ayu Pastika.

Dalam 2 tahun terakhir menjabat Presiden, SBY tercatat memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba.

Pada 26 September 2011, Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 35/G/2011 yang mengubah hukuman Merika Pranola alias Ola alias Tania dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Pada  15 Mei 2012 warga negara Australia Schapelle Leigh Corby melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012.

Deni Setia Maharwan alias Rafi Mohammed Majid diberikan grasi pada 25 Januari 2012 dalam Keppres No 7/G/2012 yang mengubah hukuman mati kepada Deni menjadi hukuman seumur hidup.

Grasi keempat diberikan kepada terpidana kasus narkoba, seorang warga asal Jerman, Peter Achim Franz Grobmann (53). Keputusan grasi yang diajukan terpidana kasus pemilikan ganja Peter tertuang dalam Keputusan Presiden (keppres) soal grasi bernomor 23/G Tahun 2012. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper