Kabar24.com, JAKARTA-- Kuasa hukum Calon Kapolri Budi Gunawan (BG), Eggi Sudjana, mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya bisa menggunakan dasar hukum Pasal 63 Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dasar hukum Pasal 63 UU KPK, ayat 1 dan 2 ada kata praperadilan," kata Eggi kepada Bisnis, Minggu (1/2/2015).
Menurut dia dalam ayat 1 dinyatakan barang siapa yang merasa dirugikan dalam hal penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK dapat mengajukan gugatan atau kompensasi.
Selanjutnya, ayat 2 dinyatakan untuk melakukan hal itu tidak mengurangi haknya dalam melakukan praperadilan.
"Barang siapa yang dirugikan KPK bisa melakukan gugatan. Ada undang-undang lain yang bisa meyakinkan itu."
Kendati demikian dia mengaku pendapatnya bisa berbeda dengan pakar hukum yang lain. Mengingat dirinya tidak ikut dalam tim yang mengajukan gugatan praperadilan melainkan ditugaskan menghadapi KPK.
"Itu ditangani divisi hukum Mabes Polri koordinasi dengan pakar hukum."
BACA JUGA:
HASIL INVESTIGASI AIRASIA QZ8501: 18 Informasi Faktual Jatuhnya AirAsia di Selat Karimata
Sering Konsumsi Obat Sakit Kepala Bikin Ginjal Rusak
KPK VS PDIP: Ketua KPK, Abraham Samad, Terancam Pidana 5 Tahun