Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PILKADA HASIL PERPPU: Mendagri Minta DPR Adakan Forum Lobi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta DPR untuk mengadakan forum lobi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum mengubah isi UU Pilkada hasil Perppu No. 1/2014 tentang Pilkada Langsung yang sudah disetujui oleh DPR.
Menteri Dalam Negeri Tjayo Kumolo/bisnis.com
Menteri Dalam Negeri Tjayo Kumolo/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta DPR untuk mengadakan forum lobi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum mengubah isi UU Pilkada hasil Perppu No. 1/2014 tentang Pilkada Langsung yang sudah disetujui oleh DPR.

Forum lobi setelah perppu diterima itu, paparnya, sangat penting bagi DPR dan pemerintah untuk mengetahui kesiapan penyelenggaraan pilkada langsung yang dilaksanakan secara serentak di sejumlah kabupaten/kota di Tanah Air. "Pelaksananya KPU. Jadi KPU harus turut serta dalam pengubahan aturan ini. Selain itu, ini penting karena terkait dengan kesiapan anggaran pemerintah daerah," kata Tjahjo seusai mengikuti rapat kerja Komisi II bersama DPD dan Menkumham Yasonna H. Laoly di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (19/1/2015).  

Saat ini, pemerintah masih mendata usulan pengubahan dari seluruh fraksi di DPR, DPD, dan KPU. Dalam pengubahan ini, Tjahjo menegaskan pemerintah bukan sebagai pengusul isi perppu. "Jadi nanti, pengubahan perppu itu murni usulan DPR. Pembahasannya juga satu paket dengan UU Pemerintah Daerah hasil dari dan Perppu No. 2/2014 yang sudah disetujui DPR," kata Tjahjo.

Untuk mengubah pasal dalam UU, lanjutnya, KPU mengusulkan penjadwalan ulang pilkada serentak pada 2016 dari jadwal sebelumnya pada 2015. "Usulan penjadwalan ulang pilkada serentak itu mengantisipasi banyaknya pelaksana tugas [plt] di daerah jika pilkada serentak selanjutnya dilaksanakan pada 2018. Saat ini, kami masih menakar efisiensi pembangunan jika banyak plt kepala daerah," katanya.

Sesuai jadwal, KPU memperinci ada sedikitnya 204 pilkada serentak di seluruh Tanah Air pada akhir 2015. Namun, prosesi pilkada, tidak akan selesai pada 2015. Minimal, pelantikannya di 2016. "Jika, dilaksanakan 2016, KPU akan melaksanakan 304 pilkada. Jadi ada beberapa pilkada yang dipercepat. Tapi perubahan jadwal itu masih menunggu perppu yang akan disahkan jadi UU."

Jika tidak ada perubahan jadwal pilkada serentak, Kementerian Dalam Negeri akan menyiapkan penjabat sementara pelaksana tugas yang akan ditunjuk oleh mendagri dan presiden. Untuk bupati/walikota akan ditunjuk mendagri, adapun gubernur akan ditunjuk presiden.

Pelaksanaan pilkada serentak 2016 itu juga akan mengubah jadwal pilkada serentak pada 2018 yang hanya tinggal 185 pilkada. Dengan berubahnya jadwal itu, maka penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional dengan 541 pilkada juga akan diundur pada 2021.

Adapun masing-masing fraksi mengajukan pengubahan a.l. perihal institusi KPU sebagai penyelenggara pilkada. "Sesuai perppu yang akan menjadi UU itu, pilkada dilaksanakan oleh KPU dan KPUD. Padahal, dalam putusan MK, KPU hnya menyelenggarakan pilpres dan pileg," kata Sukirman, anggota komisi II dari PAN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper