Bisnis.com, JAKARTA—Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan bahwa kemudahan persyaratan bagi calon independen dalam pemilihan kepala daeara merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kendala konstitusi yang tidak memungkinkan calon tunggal.
Menurutnya, langkah untuk mempermudah persyaratan itu bisa dilakukan dengan merevisi Undang-undang Pilkada. Dia menegaskan revisi atas produk legislasi itu lebih baik ketimbang presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Irman menjelaskan kemudahan tersebut bisa berupa pengurangan jumlah syarat dukungan publik bagi seorang calon independen. Menurutnya, persyaratan sekitar 5% dari jumlah penduduk bisa diturunkan menjadi 0,5% sehingga calon independen tidak kerepotan mencari dukungan masyarakat.
Irman meyakini dengan mempermudah persyaratan untuk peserta pilkada tersebut maka partai politk akan terpacu untuk membenahi diri.
Pasalnya, di sejumlah daerah parpol tidak mampu menghadirkan calon pemimpin sehingga muncul calon tunggal yang tidak dimungkinkan berdasarkan Undang-undang Pilkada.
Sementara itu, Anggota Komite I DPD dari daerah pemilihan Jakarta, Abdul Aziz Khafia mendukung revisi UU Pilkada guna mempermudah calon independen untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal.
Menurutnya, terkendalanya pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang akibat ada tujuh daerah yang calon kepala daerahnya hanya satu menunjukkan kegagalan parpol dalam menghasilkan calon pemimpin.
“Parpol kita gagal melakukan kaderisasi, sehingga tidak berani menyalonkan kadernya untuk Pilkada,” ujar Abdul Aziz dalam dialog kenegaraan “Polemik Pilkada Serentak” di Gedung DPD, Rabu (5/8/2015).